KY Gandeng KPK Cegah Hakim Korup
Utama

KY Gandeng KPK Cegah Hakim Korup

Kerjasama KY dan KPK menekankan upaya pencegahan korupsi di peradilan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
KY gandeng KPK cegah hakim korup. Foto: Sgp
KY gandeng KPK cegah hakim korup. Foto: Sgp

KY dan KPK menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan, khususnya terhadap hakim. Penandatanganan MoU untuk jangka waktu lima tahun itu dilakukan Ketua KY Eman Suparman dan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KY, Rabu (16/1).

MoU ini ditujukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga, menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim secara efektif dan efisien. Lingkup kerjasama kedua lembaga ini akan diwujudkan dalam bentuk kegiatan pertukaran data/informasi, tata kelola yang baik, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, dan penelitian.  

“Kerjasama ini akan dilanjutkan dengan kegiatan teknis dan rencana aksi antara kedua lembaga,” ujar Komisioner KY Bidang Kerja Sama Lembaga, Ibrahim dalam sambutannya.

Ibrahim mengatakan, kerjasama ini tidak dimaksudkan sebagai penghalang bagi lembaga peradilan untuk bekerja secara fair dan imparsial. Justru, kerjasama ini lebih mendorong terciptanya judicial independence dan judicial imparsial. “Kerjasama ini juga untuk mewujudkan peradilan yang bersih seperti harapan semua pihak,” katanya.      

Dia berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.  “KY sangat berkepentingan untuk mencegah dan memberantas korupsi di badan peradilan. Tentunya, dengan dukungan semua stake holders (pemangku kepentingan) untuk menjaga badan peradilan agar dipercaya dan dicintai masyarakat, sehingga rule of law dapat ditegakkan,” harap Ibrahim.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, korupsi telah merusak sistem ekonomi dan penegakan hukum yang berimbas pada struktur sosial masyarakat. “Korupsi (white colar crime) telah terjadi secara struktur, sistematis, dan masif dengan berbagai modus semakin canggih di berbagai sektor,” kata Samad.

Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara terintegrasi, intensif, efektif, berkesinambungan. “Sebenarnya sejak tahun 2007, KPK dan KY sudah menjalin kerjasama strategis dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait