RSBI Tetap Berjalan Hingga Akhir Tahun Ajaran
Berita

RSBI Tetap Berjalan Hingga Akhir Tahun Ajaran

Sebelumnya, DPR telah memberi teguran kepada Kemendikbud terkait keberadaan RSBI/SBI

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Sekolah berlabel RSBI tetap berjalan hingga akhir tahun ajaran. Foto: ilustrasi (Sgp)
Sekolah berlabel RSBI tetap berjalan hingga akhir tahun ajaran. Foto: ilustrasi (Sgp)

MK akhirnya membatalkan Pasal 50 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI). Konsekuaensi dari putusan tersebut, semua sekolah yang berlabel RSBI/SBI harus bubar karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusannya, Mahkamah beranggapan pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Jadi, fakta penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI/SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia.

Tetapi, putusan MK tersebut tidak serta merta langsung menutup semua sekolah yang berlabel RSBI/SBI. Ditemui di Komplek Senayan, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, sekolah RSBI/SBI yang ada tetap berjalan sebagaimana biasanya hingga tahun ajaran selesai.

"Kelas RSBI yang sudah ada saat ini tetap berjalan hingga akhir tahun ajaran sesuai dengan kurikulum," kata Musliar.

Pelaksanaan RSBI, lanjut Musliar, tidak dapat langsung dihentikan karena tahun ajaran semester telah berjalan sejak awal tahun 2013 lalu. Artinya, dana-dana kelas RSBI yang sudah masuk ke pihak sekolah tidak mungkin dikembalikan kepada wali murid.

Terkait keberadaan RSBI/SBI yang masih berlanjut hingga akhir tahun ajaran ini, Musliar mengakui hal tersebut telah dibicarakan bersama dengan MK. Namun, Musliar memastikan setelah tahun ajaran 2012/2013 selesai, pemerintah khususnya Kemendikbud akan menutup semua kelas dan sekolah RSBI/SBI.

Anggota Komisi X DPR Rohmani menilai putusan MK tersebut tepat jika diihat dari sisi keadilan. Menurutnya, kelas RSBI/SBI menutup hak masyarakat atas pendidikan karena besarnya biaya yang dipungut dari kelas RSBI/SBI tersebut. Akibatnya, anak yang memiliki prestasi tetapi lemah dalam ekonomi tidak dapat bersekolah pada sekolah yang berlabel RSBI/Sbi tersebut.

Tetapi di sisi lain, Rohmani berpendapat seharusnya MK tidak membatalkan Pasal 50 Ayat (3) tersebut. Jika merujuk kalimat yang ditulis pada pasal tersebut, keberadaan RSBI/SBI tidak bermasalah. Tetapi, realisasi di lapangan mengakibatkan diskriminasi bagi masyarakat kecil.

"Seharusnya praktik di lapangan yang diperbaiki," kata Rohmani kepada hukumonline saat ditemui di Komplek Senayan Jakarta, Rabu (16/1).

Rohmani juga menyesalkan Kemendikbud yang tidak merespon teguran dari Dewan. Pasalnya, sebelum MK membatalkan RSBI/SBI, DPR telah memberi teguran kepada Kemendikbud terkait keberadaan RSBI/SBI di lapangan yang banyak menuai kritikan dan protes dari masyarakat.

Jika keberadaan RSBI/SBI masih akan tetap berjalan hingga tahun ajaran selesai pada pertengahan tahun ini, Rohmani mengatakan Kemendikbud harus memiliki payung hukum yang jelas. Setelah MK membatalkan Pasal 50 Ayat (3) yang menjadi dasar pembentukan RSBI/SBI, semua kegiatan yang berhubungan dengan RSBI/SBI harus dihentikan.

"Harus membuat payung hukum yang jelas, kalau tidak berarti Kemendikbud melanggar hukum," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Meski kelas RSBI/SBI tetap dilakukan hingga akhir tahun ajaran, Rohmani mengatakan Kemendikbud tetap harus menghentikan seluruh pembiayaan atas keberadaan RSBI/SBI serta pembiayaan dari negara. Hingga saat ini, sambungnya, DPR belum melakukan pertemuan dengan pemerintah (Kemendikbud) untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Tags: