Kepala ANRI M. Asichin:
Arsip Bisa Menjadi Bukti Hukum
Profil

Kepala ANRI M. Asichin:
Arsip Bisa Menjadi Bukti Hukum

Pejabat ANRI bisa menjadi ahli dalam persidangan.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Kepala ANRI Achisin, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Foto: Sgp
Kepala ANRI Achisin, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Foto: Sgp

Alat bukti adalah elemen sangat penting untuk sebuah proses persidangan perkara hukum. Pihak yang ingin menang dalam sebuah perkara tentunya harus menyiapkan alat bukti selengkap mungkin. Harus lebih lengkap dari pihak lawan. Bentuk alat bukti bermacam-macam. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menetapkan bentuk alat bukti yang sah antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Alat bukti surat bisa saja dalam bentuk arsip, baik itu arsip pribadi maupun arsip yang dikuasai dan dikelola oleh negara. Definisi arsip berdasarkan UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Berdasarkan undang-undang yang sama, di negeri ini juga dikenal sebuah lembaga pemerintah nonkementerian bernama Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI). Lembaga ini melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

Berlokasi di jalan Ampera Raya No 57, Jakarta, ANRI ternyata memiliki peran penting di bidang hukum. Dalam konteks kasus, jasa ANRI bahkan tidak hanya ‘dinikmati’ oleh negara, melainkan juga pribadi. Untuk mengetahui seluk-beluk ANRI, khususnya dalam konteks hukum, hukumonline berkesempatan mewawancarai Kepala ANRI Achisin di ruang kerjanya pada 11 Desember 2012. Berikut ini petikan wawancaranya:        

Bagaimana pengelolaan arsip di Indonesia selama ini menurut Anda?
Sebelum UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, ada UU 7 Tahun 1971 yang menyatakan ANRI satu-satunya lembaga kearsipan milik pemerintah. Saat UU No 43 Tahun 2009, ada perluasan mengenai arti arsip. Wawasannya lebih luas, arsip termasuk dokumen elektronik. Kemudian, yang terlibat dalam bidang kearsipan lebih luas, tidak hanya lembaga pemerintah dan pemda tapi LSM, parpol, swasta, perorangan, dan perguruan tinggi (university archive).

Semangat undang-undang ini disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. Terpenting, undang-undang ini juga disesuaikan dengan program reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik. Itu prioritas pertama dari 11 prioritas Kabinet Indonesia Bersatu II. Arsip yang otentik sebagai alat bukti akuntabilitas kinerja lembaga pemerintah yang bersih dari KKN.

(Sejauh ini) Perhatian pemerintah sudah bagus. Tapi, saat otonomi daerah, kita punya lembaga kearsipan daerah sebelum era itu dan memasuki era otonomi diserahkan pada Pemda, tapi perhatian Pemda kurang karena lembaga kearsipan tidak menghasilkan uang. Padahal, lembaga itu berperan untuk menjaga marwah bangsa. Ini yang saya khawatirkan tentang lembaga arsip daerah, kalau tidak merawat dengan baik, arsip penting dimakan usia, akan rusak atau hilang.

Tags: