Gaji Hakim Ad Hoc Melonjak
Utama

Gaji Hakim Ad Hoc Melonjak

Gaji hakim ad hoc Pengadilan Tipikor lebih tinggi dibandingkan dengan Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Perikanan.

Oleh:
LEO WISNU SUSAPTO/ASH/FAT
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)

Hak keuangan hakim ad hoc diperbarui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.5 Tahun 2013. Perpres tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc itu ditetapkan Presiden pada 10 Januari 2013 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin pada 11 Januari 2013.

Hakim ad hoc yang dimaksud berada pada Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Pengadilan Perikanan. Lahirnya Perpres ini sekaligus membatalkan tiga Perpres sebelumnya.

Ketiga Perpres itu adalah Perpres No. 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.86 Tahun 2010.Perpres No.96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.20 Tahun 2011.

Kemudian, Perpres No.23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.87 Tahun 2010.

Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 5 Tahun 2013 menyatakan, hakim ad hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Mereka diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Adapun hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc diatur pada Pasal 2, terdiri dari tujuh hal. Berupa, tunjangan serta rumah negara. Mereka juga diberikan fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan. Ditambah lagi biaya perjalanan dinas, juga uang penghargaan.

Mengenai tunjangan hakim ad hoc, menurut  Pasal 3, hak tersebut diterima setiap bulan.

Besaran tunjangan dibedakan masing-masing pengadilan dan sudah termasuk pajak penghasilan. Hakim ad hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima tunjangan tapi tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural maupun fungsional dari instansi asal.

Tags:

Berita Terkait