Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Wajib Sertifikat Keandalan
Berita

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Wajib Sertifikat Keandalan

Tetapi peraturan menteri mengenai tata cara pendaftaran belum rampung.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Wajib Sertifikat Keandalan
Hukumonline

Transaksi elektronik harus aman dan andal. Itu sudah keharusan. Karena itu, setiap penyelenggaraan transaksi elektronik yang menggunakan sistem elektronik wajib memiliki sertifikat keandalan dan sertifikat elektronik.

Demikian amanat Pasal 41 dan 42 Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2012 tentang Peyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Sertifikat Keandalan aka dimiliki, pelaku usaha jika memenuhi beberapa persyaratan. Seperti lolos standar perangkat keras, perangkat lunak, standar tenaga ahli, keamanan data, dan pengelola data. Terkait hal ini, sertifikasi bagi pelaku usaha dapat diperoleh dari lembaga sertifikasi keandalan Indonesia dan asing.

Pemerintah juga mensyaratkan lembaga sertifikasi keandalan harus terdaftar di Indonesia. Jika tidak, pemerintah Indonesia akan melarang pelaku usaha menggunakan lembaga tersebut dalam memperoleh sertifikat tersebut.

“Tujuan dari sertifikat keandalan adalah memberikan kemanan kepada pengguna dalam melakukan transaksi elektronik,” tutur Sekretaris Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Djoko Agung Harijadi dalam sebuah seminar yang bertajuk International Seminar of Cyber Law di Bali, Rabu (16/1).

Namun, tutur Djoko, Kominfo belum memiliki peraturan menteri yang mengatur mengenai syarat-syarat pendaftaran bagi lembaga sertifikasi. Padahal, PP PSTE mengamanatkan pendaftaran wajib dilakukan paling lambat setahun sejak berlakunya PP PSTE ini.Dan, tiga tahun bagi penyelenggara sertifikasi dan Lembaga Sertfikasi Keandalan telah beroperasi sebelum berlakunya PP ini. Jika tidak, akan dikenakan sanksi administratif.

“Peraturan menterinya akan rampung bulan ini (Januari, red),” sebut Djoko lagi.

Senada dengan Djoko, Kepala Proyek Indonesia Incorporated PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Saiful Hidayat dalam kesempatan yang sama, menyambut baik permberlakuan sertifikat keandalan dan sertifikat elektronik.

Tags:

Berita Terkait