Slank ‘Curhat’ ke MK
Berita

Slank ‘Curhat’ ke MK

MK sarankan Slank ajukan uji materi UU Kepolisian tanpa pengacara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Bimbim (tengah) saat konferensi pers usai Slank datangi MK. Foto: Sgp
Bimbim (tengah) saat konferensi pers usai Slank datangi MK. Foto: Sgp

Slank mendatangi MK. Grup musik ternama itu ingin berkonsultasi dengan MK terkait seringnya Slank tidak memperoleh izin dari pihak Kepolisian atau bahkan dilarang untuk menggelar konser. Slank merasa apa yang dilakukan Kepolisian itu merugikan hak konstitusionalnya.

Slank menyebut pangkal masalahnya adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, khususnya Pasal 15 yang mengatur perizinan kegiatan keramaian. Aturan itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip HAM. 

“Kami merasa, Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian banyak berimbas ke Slank, undang-undang itu jauh dari semangat reformasi dan HAM, karenanya kita datang ke sini untuk berkonsultasi atas hak konstitusional kami sebagai warga negara,” kata Bimo Setiawan alias Bimbim saat konferensi pers usai bertemu Ketua MK Moh Mahfud MD di Gedung MK, Selasa (22/1).

Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Kepolisian menyebutkan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.”

Atas dasar itu, Bimbim yang datang didampingi ibunya, Bunda Ivet dan Ivanka sang Bassis, meminta masukan MK tentang permasalahan ini. Bimbim merasa tindakan Kepolisian menghambat Slank untuk menyampaikan karya-karya musiknya.

“Kita mengacu pada UU Kepolisian itu sebagai titik persoalan kami, seharusnya demokrasi dan HAM jangan abu-abu, harus jelas. Padahal, kami sendiri tidak bermasalah dengan aparat,” kata Bimbim.

Di tempat yang sama, Ketua MK Mahfud MD mengakui aturan perizinan untuk menyelenggarakan keramaian seringkali memang berbenturan dengan hak konstitusional warga negara. Mahfud, misalnya, menyebut kasus konser Lady Gaga yang beberapa waktu lalu urung digelar lantaran menuai protes sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait