RUU Usaha Asuransi Harus Bedakan Pialang dan Agen
Utama

RUU Usaha Asuransi Harus Bedakan Pialang dan Agen

Perlu undang-undang tersendiri bagi asuransi syariah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berjabat tangan dengan perwakilan asuransi usai RDPU beberapa waktu lalu. Foto: Sgp
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berjabat tangan dengan perwakilan asuransi usai RDPU beberapa waktu lalu. Foto: Sgp

Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) Wunwun Maulidi mengusulkan harus dicantumkan adanya perbedaan jelas antara pialang asuransi dan agen asuransi dalam RUU Usaha Perasuransian.

"Harus ada perbedaan itu. Nantinya kalau ada klaim, pialang kan harus bantu kepentingan klien tapi dia juga dimiliki perusahaan asuransi, kan jadi konflik," kata Wunwun usai Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Usaha Perasuransian di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut dia, hal tersebut untuk menghindari adanya perusahaan asuransi yang memiliki pialang karena peranan pialang adalah membantu pemegang polis, bukan membantu perusahaan menghadapi klaim pemegang polis.

"Agar tidak rancu, perusahaan asuransi masa bikin pialang," katanya.

Dia mengatakan ada perbedaan yang jelas antara pialang dengan agen. Pialang berperan membantu kepentingan pemegang polis, sementara agen merupakan wakil dari perusahaan.

Selain usulan pencantuman perbedaan pialang dan agen asuransi, pihaknya juga mengusulkan dicantumkannya ahli asuransi dalam RUU tersebut. Hal itu mengingat RUU tersebut membahas tentang asuransi tapi malah tidak menyinggung sedikitpun tentang ahli asuransi.

"Yang dicantumkan hanya akuntan publik, aktuaris, penilai, padahal judulnya RUU perasuransian tapi kok ahli asuransi tidak disebut," katanya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai masukan yang diberikan oleh APARI masuk akal. Menurutnya, antara pialang dan agen asuransi memang harus dipertegas di dalam RUU Usaha Peransuransian. Artinya, pialang asuransi berada pada perusahaan di luar asuransi yang bersangkutan untuk menghindari kerancuan yang timbul sebagai akibat dari ketidaktepatan penempatan pialang asuransi pada perusahaan asuransi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: