Ini Korporasi Pertama yang Dijerat UU Tipikor
Berita

Ini Korporasi Pertama yang Dijerat UU Tipikor

Sebuah perusahaan di Banjarmasin sudah terlebih dulu dihukum.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW. Foto: Sgp
Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW. Foto: Sgp

PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media ternyata bukankorporasi pertama yang ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangkakasus korupsi. Sebelumnya,Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah terlebih dulu menjerat perusahaan lokal dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah mengatakan berdasarkan hasil penelitiannya, PT Giri Jaladhi Wana adalah korporasi pertama yang dijerat UU Tipikor. “Saat ini kami sedang melakukan eksaminasi terhadap putusan PT Giri. Harusnya jaksanya diberi apresiasi ya,” katanya, Selasa (22/1).

Penetapan tersangka PT Giri, menurut Febri agak sedikit berbeda dengan Indosat dan IM2. PT Giri ditetapkan sebagai tersangka setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk terdakwa perorangan lainnya. Selain itu, pembuktian dalam kasus PT Giri relatif lebih sederhana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengamini PT Giri pernah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum Kejagung menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan telah terlebih dahulu menjerat PT Giri sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

PT Giri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyalahgunaan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin pada 2010. Perkara yang penyidikannya ditangani oleh Kejati Kalimantan Selatan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Ramadani menyatakan, perkara PT Giri sudah berkekuatan hukum tetap di tingkat banding. Setelah Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus PT Giri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, PT Giri tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan banding.

Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjatuhkan pidana denda Rp1,3miliar dan pidana tambahan berupa penutupan sementara PT Giri selama enam bulan. Putusan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 9 Juni 2011.

Halaman Selanjutnya:
Tags: