Petani tembakau Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menolak pengesahan PP No.109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Demikian rilis Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Klaten yang diterima hukumonline, Selasa (22/1).
Sekretaris APTI Klaten, Joko Laksono mendesak agar pemerintah segera membatalkan PP tersebut karena mengancam pendapatan petani tembakau. "PP tersebut akan mengancam keberlangsungan petani tembakau dan buruh di Indonesia," tulis Joko dalam rilis tersebut sambil menambahkan APTI berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Joko juga menyatakan, petani tembakau yang tergabung dalam APTI tidak akan membayar pajak dan tidak akan ikut dalam pesta demokrasi hingga pemerintah membuat kebijakan yang pro petani tembakau.