MA Kabulkan Pemakzulan Aceng Fikri
Berita

MA Kabulkan Pemakzulan Aceng Fikri

Adanya putusan ini diharapkan kasus Aceng tidak terulang lagi di kemudian hari.

Oleh:
ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Foto: Sgp
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Foto: Sgp

Akhirnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan (pemberhentian) Bupati Garut HM Aceng Fikri yang dimohonkan DPRD Garut. Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Karenanya, pemakzulan Aceng dinilai sah secara hukum. 

“Mengabulkan permohonan DPRD Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012. Menyatakan Keputusan DPRD Garut No. 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri, berdasar hukum,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Rabu (23/1/).

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada Selasa 22 Januari 2013.

Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat perkawinan termohon (Aceng), posisi Aceng dalam jabatannya sebagai bupati Garut dan pribadi tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab, perkawinan dalam jabatan itu tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan.  

“Perkawinan (siri, red) termohon tidak dapat dipisahkan antara posisi termohon selaku bupati Garut dan posisinya sebagai pribadi. Sebab, dalam perkawinan, jabatan itu tetap melekat pada diri pribadi yang bersangkutan,” kata Ridwan.

Karenanya, lanjut Ridwan, perilaku pejabat tetap harus dijaga agar sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. “Hari ini, putusan ini akan segera dikirim kepada para pihak yakni pemohon (DPRD) dan termohon (Fikri),” ujar Ridwan.

Ditegaskan Ridwan, putusan ini akan segera dikirim ke DPRD Garut untuk ditindaklanjuti oleh pejabat-pejabat politik untuk diambil langkah selanjutnya. “Setelah itu, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” tegas Ridwan.

Tags: