Redenominasi Rupiah Butuh Enam Tahun
Berita

Redenominasi Rupiah Butuh Enam Tahun

Risiko akibat penerapan redenominasi rupiah dapat ditangani.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Darmin Nasution (tengah) Gubernur BI. Foto: Sgp
Darmin Nasution (tengah) Gubernur BI. Foto: Sgp

Rencana perubahan harga nominal rupiah atau redenominasi tidak bisa dilaksanakan dalam waktu singkat. Butuh tiga tahapan yang memerlukan waktu sekitar minimal enam tahun agar redenominasi rupiah bisa dilaksanakan secara penuh.

Demikian Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, saat kick off konsultasi publik ‘Perubahan Harga Rupiah: Redenominasi Bukan Sanering’ di Jakarta, Rabu (22/1), seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet.

Gubernur BI menyebutkan sebelum berlangsung secara keseluruhan, redenominasi rupiah akan dilakukan dalam tiga tahapan kegiatan, yaitu tahap persiapan, tahap transisi/ paralelisasi dan tahap phasing out.

“Masa persiapan dan implementasi diperkirakan akan memerlukan waktu sekitar enam tahun,” kata Darmin.

Pada tahap pertama, yaitu tahap persiapan, kegiatan utama adalah penyusunan RUU Redenominasi hingga disahkan menjadi UU. “Juga rencana pencetakan uang dan distribusinya, penyesuaian infrastruktur dan teknologi informasi sistem pembayaran, akuntansi serta komunikasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelas Darmin.

Tahap selanjutnya yaitu transisi dilakukan dengan penukaran secara bertahap Rupiah “lama” dan Rupiah “baru”. “Ada dua mata uang yaitu Rupiah “lama” dan Rupiah “baru” yang diberlakukan. Pada tahap ini, pedagang diwajibkan mencantumkan harga barang atau jasa dalam Rupiah “lama” dan Rupiah “baru” (dual price tagging),” kata Darmin.

Terakhir, lanjut Gubernur BI, tahap phasing out di mana seluruh transaksi menggunakan Rupiah “baru”. Yaitu saat dilakukan pengembalian mata uang Rupiah dengan kata “baru” menjadi Rupiah. Saat tahapan terakhir ini selesai, seluruh transaksi akan menggunakan Rupiah “baru”.

Tags:

Berita Terkait