Mengintip Mediasi di Komnas HAM
Resensi

Mengintip Mediasi di Komnas HAM

Alternatif penyelesaian kasus di luar mekanisme peradilan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Buku Praktik Mediasi Hak Asasi Manusia terbitan Komnas HAM. Foto: Sgp
Buku Praktik Mediasi Hak Asasi Manusia terbitan Komnas HAM. Foto: Sgp

Bisa jadi sebagian masyarakat mengetahui kalau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga yang mengurusi persoalan HAM. Namun, boleh jadi lebih sedikit lagi yang mengetahui bagaimana kerja-kerja Komnas HAM dalam rangka menangani dan menyelesaikan kasus HAM.

Barangkali hal ini yang ingin dijawab Komnas HAM dengan menerbitkan buku berjudul Belajar Dari Pengalaman: Praktik Mediasi Hak Asasi Manusia. Buku bersampul biru itu ditulis oleh tim penulis yang dibentuk Komnas HAM di bawah tanggung jawab anggota Komnas HAM periode 2007–2012, Syafruddin Ngulma Simeulue dan M. Ridha Saleh.

Dalam buku itu, dijelaskan bagaimana mediasi digunakan sebagai salah satu upaya Komnas HAM dalam menangani dan menyelesaikan konflik yang ada di masyarakat. Di bagian awal, buku yang terdiri dari lima bab itu menjelaskan apa fungsi mediasi dan bagaimana peran mediator dalam melakukan mediasi. Di Bab 1, dijelaskan secara singkat bagaimana mediasi kerap digunakan oleh masyarakat, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Di tengah kewenangan Komnas HAM yang terbatas, tak sedikit kasus pelanggaran HAM yang penyelesaiannya mandeg dan mediasi pun digunakan sebagai upaya memecah kebuntuan tersebut. Atas dasar itu, peran mediasi yang dilakukan sub komisi mediasi di Komnas HAM, sangat diperlukan.

Dalam melakukan mediasi, Komnas HAM bertidak sebagai mediator. Buku setebal 168 halaman itu memuat berbagai macam pengalaman mediasi yang dilakukan Komnas HAM berdasarkan mandat pasal 76 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Namun, buku itu mengingatkan, mediasi yang dapat dilakukan Komnas HAM, mengacu pasal 89 ayat (6) huruf b UU HAM, yaitu pelanggaran HAM yang bersifat perdata. Dan mengacu pasal 89 ayat (4) UU HAM, mediasi yang dilakukan Komnas HAM adalah mediasi di luar pengadilan. Sebagian besar kasus yang dimediasi adalah sengketa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Misalnya, sengketa pertanahan dan ketenagakerjaan.

Tapi, mediasi yang digelar Komnas HAM itu juga dilakukan untuk sengketa yang berkaitan dengan hak sipil poltik. Hal itu sejalan dengan amanat UU HAM. Dalam salah satu bagian di bab 2, buku itu menjelaskan kenapa Komnas HAM disebut sebagai mediator otoritatif dan apa perbedaannya dengan jenis mediator lainnya. Serta, alasan yang mendasari kenapa mediator Komnas HAM tak boleh bersaksi di persidangan dalam kasus yang pernah dimediasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: