2013, Tahun Membebaskan BUMN dari Gangguan Politik
Kolom

2013, Tahun Membebaskan BUMN dari Gangguan Politik

Mengurai buntalan kusut benang gangguan politik yang terbungkus rapi di dalam aturan positif sesungguhnya tidaklah sesulit menumpas permainan minta upeti yang berhadapan dengan hukum formal.

Bacaan 2 Menit
2013, Tahun Membebaskan BUMN dari Gangguan Politik
Hukumonline

Selain conflicting objectives (pertentangan tujuan) dan lack of transparency (minimnya transparansi), political interference (gangguan politik) adalah isu penting di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tidak hanya di Indonesia, isu gangguan politik juga eksis di negara-negara lain yang memiliki BUMN.

Menurut Simon CY Wong, pakar Good Governance, dalam hal gangguan politik, para politisi dan birokrat yang memiliki kuasa terhadap BUMN dengan bebas mengutak-atik BUMN sesuai dengan selera pribadi dan kelompok mereka. Misalnya, dalam bentuk yang paling sederhana –demi meraup suara pemilih pada ritual pemilihan umum, pemerintah memaksa direksi BUMN untuk melakukan kegiatan bisnis di daerah tertentu, padahal berdasarkan kalkulasi bisnis kegiatan tersebut tidak akan memberikan keuntungan kepada perusahaan.

Pada akhir tahun 2012, Menteri BUMN Dahlan Iskan mulai berteriak tentang praktik buruk gangguan politik di tubuh BUMN Indonesia. Dahlan membuka kepada publik serta melaporkan tindakan tak patut beberapa orang anggota DPR yang meminta upeti kepada direksi beberapa BUMN kepada Badan Kehormatan DPR.

Sebagaimana diketahui, aksi Dahlan itu dipandang kurang bernilai oleh BK-DPR. Dahlan dianggap memberikan laporan yang tidak valid karena laporannya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti hukum yang menguatkan tuduhan bahwa anggota DPR terlapor tersebut memang telah memeras BUMN.

Terlepas dari lemahnya laporan Dahlan dari sisi legalitas-formil, keberanian Dahlan pantas diacungi jempol. Dahlan telah berusaha mendobrak tradisi bungkam para Menteri BUMN sebelumnya dalam menyikapi praktik gangguan tak patut yang berkontribusi menghambat BUMN mengembangkan diri menjadi perusahaan-perusahaan hebat.

Aksi Dahlan juga bisa dijadikan sebagai titik berangkat membersihkan BUMN dari gangguan politik dan/atau melepaskan BUMN dari sekapan para pencari keuntungan tak pantas, dan karenanya aksi serupa tidak boleh berhenti sampai di sini saja. Dahlan harus didukung bersama melakukan perbaikan BUMN secara menyeluruh, tidak hanya kasus per kasus. Aturan yang melapangkan jalan terjadinya gangguan politik terhadap BUMN harus diubah.  

Menutup Gangguan Politik
Aturan positif kita melegalkan gangguan politik di BUMN. Hal itu dapat dipelajari, salah satunya, dari aturan tentang tahapan pemilihan anggota direksi dan dewan komisaris BUMN, yakni Inpres No. 9 Tahun 2005 yang merupakan perbaikan atas Inpres No. 8 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

Tags:

Berita Terkait