Kedutaan Brazil Digugat di Pengadilan Hubungan Industrial
Utama

Kedutaan Brazil Digugat di Pengadilan Hubungan Industrial

Karena dinilai melakukan PHK sepihak kepada pekerja Indonesia.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Luis Pereira menggugat Kedubes Brazil di PHI Jakarta. Foto: Sgp
Luis Pereira menggugat Kedubes Brazil di PHI Jakarta. Foto: Sgp

Pengadilan hubungan industrial (PHI) ternyata bukan saja mengadili perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan, tapi juga kedutaan besar. Hal itu terbukti dari gugatan yang dilayangkan pekerja berkewarganegaraan Indonesia, Luis Pereira terhadap Kedubes Brazil di Indonesia.

Luis yang bekerja sebagai teknisi sejak tahun 2006 di Kedubes Brazil itu merasa di-PHK tanpa alasan yang jelas pada Agustus 2011. Tak ketinggalan, Luis merasa hak-haknya sebagai pekerja turut diabaikan. Misalnya, sejak September 2011 sampai gugatan diajukan ke PHI Jakarta, Luis sudah tidak mendapat upah seperti biasa.

Padahal, menurut salah seorang kuasa hukum Luis, Joshua L Siahaan, mengacu pasal 155 UU Ketenagakerjaan, mestinya kedua pihak menjalankan kewajibannya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kewajiban itu adalah Kedubes Brazil tetap mengupah Luis selama proses persidangan di PHI berlangsung dan Luis wajib bekerja seperti biasa. Namun, Kedubes Brazil dinilai tak memenuhi kewajiban membayar upah. Dan Luis pun terhambat menunaikan kewajibannya untuk bekerja karena sejak September 2011 dibebastugaskan dan diminta kembali ke rumah. Walau upah Luis pada September 2011 dibayar, namun Joshua mengatakan jumlahnya kurang dari besaran yang biasa diterima.

Luis di-PHK bukan tanpa pesangon, tapi jumlah yang ditawarkan dinilai tak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Bagi Joshua, mengingat Luis dipecat tanpa alasan jelas dan bukan akibat kesalahan yang dilakukan pekerja, maka Luis dianggap berhak mendapat dua kali pesangon. Serta penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Alhasil, total tuntutan yang diajukan Luis lebih dari Rp500 juta.

Joshua berpendapat kasus yang menimpa Luis ini bukan hanya menyangkut perselisihan hubungan ketenagakerjaan, tapi juga perlindungan terhadap WNI yang bekerja di wilayah asing seperti kedubes.

Sampai saat ini, Joshua belum melihat ada peraturan khusus yang mengatur soal itu termasuk UU Ketenagakerjaan. Secara umum dia melihat ketika terdapat WNI yang bekerja di wilayah khusus seperti Kedubes, maka dalam perjanjian kerja ada perihal yang memberi pilihan hukum mana yang dipilih. Apakah hukum yang berlaku di Brazil atau Indonesia.

Tags:

Berita Terkait