MA Perkuat Hak Imunitas Anggota BPK
Berita

MA Perkuat Hak Imunitas Anggota BPK

Salah satu putusan atas gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Oleh:
MYS/M-14
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: Sgp
Gedung MA. Foto: Sgp

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggotanya pun mendapatkan hak imunitas. Hak itu diatur dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya menurut undang-undang.

Ketentuan yang memberi anggota BPK hak imunitas itu telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) No. 246K/Pdt/2012. Salinan putusan tersebut kini sudah bisa diakses melalui laman resmi Mahkamah Agung. Dalam putusan perkara ini, majelis kasasi menolak permohonan kasasi H. Isran Noor. Isran adalah Wakil Bupati Kutai Timur saat awal kasus ini terjadi, yang kemudian menjadi Bupati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim agung –Prof. Hj Rehngena Purba, Prof. Takdir Rahmadi, dan Soltoni Mohdally—menyatakan BPK adalah lembaga negara yang punya kewenangan memeriksa keuangan negara. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur termasuk bagian dari pemerintahan, sehingga BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan atas keuangan Pemda setempat. Wakil Bupati adalah jabatan dalam pemerintahan yang kebetulan saat itu dijabat Isran Noor. Majelis juga mengutip rumusan Pasal 26 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyebut anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya.

Dihubungi melalui telepon, pengacara Isran Noor, Hamzah Dahlan, mengaku belum tahu putusan Mahkamah Agung. Ketika hendak dimintai keterangan lanjutan, Hamzah mengaku sedang sakit dan langsung mematikan telepon.

Isran mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) terhadap BPK. Penyebabnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja bantuan sosial, alokasi dana desa, dan belanja tidak terduga Pemkab Kutai Timur Tahun Anggaran 2007. Dalam LHP yang dikeluarkan 31 Desember 2008 itu, auditor BPK mencantumkan nama Isran Noor pada kolom aspirator untuk pemberian bantuan sosial 500 juta rupiah kepada sebuah yayasan pendidikan.

Isran hanya sebatas pembina di yayasan itu, sehingga pencantuman namanya dalam LHP mencoreng dan mencemarkan. Lewat PN Samarinda, Isran meminta agar BPK merevisi LHP dan namanya dihapus dari sana. BPK mencoba menjawab gugatan itu lewat eksepsi tentang kompetensi absolut, error in persona, dan obscuur libel.

Di tingkat pertama, sebagian gugatan Isran dikabulkan. Namun situasi berubah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan menyatakan gugatan Isran tidak dapat diterima. Juli tahun lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Isran. Melalui pertimbangannya, Mahkamah Agung menguatkan hak imunitas anggota BPK yang dijamin Undang-Undang.

Tags: