Mari Memahami Hukum Waris Secara Cerdas
Resensi

Mari Memahami Hukum Waris Secara Cerdas

Penulis menyisipkan putusan MK tentang anak luar nikah dan dampaknya terhadap pewarisan.

Oleh:
ILH (Klinik)
Bacaan 2 Menit
Foto: Sgp
Foto: Sgp

Setiap manusia pasti mati. Dan ketika seseorang mati, maka akan muncul masalah hukum waris. Secara sederhana, waris adalah proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada ahli waris. Pada praktiknya, proses pewarisan tidak selalu berjalan mulus. Terkadang, terjadi selisih pendapat antar ahli waris tentang siapa yang paling berhak menerima warisan.

Masalah seperti yang disebutkan tadi sebenarnya dapat diatasi oleh hukum yang berlaku. Masalahnya, di negeri ini terdapat tiga rezim hukum waris yang berlaku yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata barat. Jadi, wajar jika sebagian kalangan menganggap hukum waris itu begitu rumit. Anggapan ini mungkin akan berkurang dengan terbitnya buku “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris” karya Irma Devita Purnamasari.

Buku ini adalah bagian dari serial “Panduan Hukum Praktis Populer” yang rutin dihasilkan Irma. Sebelumnya, notaris yang berkantor di bilangan Jakarta Utara ini telah menelurkan buku-buku berjudul “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan”; “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha”; “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah”; “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan”; dan “Kicauan Praktisi @irmadevitacom seputar Perseroan Terbatas”.

Judul:
Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris

Penulis:
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Penerbit:
Penerbit Kaifa, Jakarta

Terbit:
Desember 2012


Dalam buku ini, pembahasan hukum waris dibatasi oleh Irma hanya pada hukum waris Islam dan perdata barat saja. Meski lingkup pembahasan dipersempit, namun materi yang disajikan dalam buku “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris” bukan berarti menjadi ‘kering’. Secara komprehensif, Penulis memaparkan serba-serbi hukum waris, baik itu hukum waris Islam maupun hukum waris perdata barat. Penulis memberikan contoh kasus untuk keadaan-keadaan tertentu termasuk diagram silsilah serta contoh perhitungan waris.

Dalam buku setebal 232 halaman (termasuk lampiran), Irma juga membahas beberapa aspek hukum keluarga yang terkait dengan hukum waris seperti adopsi dan pengangkatan anak, perkawinan laki-laki dengan wanita lebih dari satu (poligami), dan perkawinan campuran. Materi buku ini semakin kaya lantaran Penulis menyisipkan materi-materi up to date seperti Putusan MK terkait anak di luar nikah serta dampaknya terhadap pewarisan.

Uniknya, seperti buku-buku sebelumnya, Penulis menyertakan ilustrasi gambar yang memungkinkan pembaca dapat memahami dengan mudah materi pembahasan hukum waris. Sebagai pelengkap, Penulis juga memberi ‘bonus’ berupa compact disc berisi peraturan dan undang-undang serta blanko dan contoh surat.

Sebagai buku berlabel “Panduan”, buku “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris” jelas berhasil memandu kalangan hukum maupun non hukum untuk memahami tentang hukum waris.

Kalaupun ada sedikit yang mengganjal adalah keputusan Penulis menampilkan skema sistem hukum waris Islam sebelum bab mengenai sistem hukum waris Islam itu sendiri. Hal ini berpotensi membingungkan pembaca karena belum dijelaskan tetapi sudah diberikan gambaran yang seharusnya ditempatkan sesudahnya.

Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, buku “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris” tetap layak diapresiasi. Buku-buku praktis seputar hukum seperti ini adalah medium bagi masyarakat, khususnya kalangan non hukum, untuk lebih melek hukum. Jadi, selamat membaca.

Tags:

Berita Terkait