PP Tembakau Kurang Lindungi Kepentingan Anak
Utama

PP Tembakau Kurang Lindungi Kepentingan Anak

Ada empat celah yang berpotensi membahayakan kepentingan anak.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (kanan). Foto: Sgp
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (kanan). Foto: Sgp

Komnas Perlindungan Anak (PA), mengkritik PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pasalnya, regulasi itu dinilai minim melindungi anak-anak dari dampak promosi industri rokok.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, melihat sedikitnya ada empat celah yang perlu dibenahi dalam peraturan tersebut. Pertama, kawasan tanpa rokok (KTR)yang hanya diwajibkan pada gedung-gedung tertentu seperti rumah sakit.

Padahal, untuk melindungi anak dari bahaya asap rokok, lanjut Arist, KTR itu perlu dibentuk di semua tempat. Bahkan, Komnas PA mengusulkan KTR dimulai dari rumah. Karena, sebagian besar anak menghabiskan waktunya di rumah. Bila orang tua si anak bebas merokok di rumah, maka si anak akan terpengaruh untuk merokok.

Dari puluhan kasus balita perokok yang ditangani Komnas PA, Arist mengatakan sebagian besar kegagalan terapi penyembuhan terjadi karena korban terpengaruh lingkungan. Contohnya, seorang balita perokok asal Sukabumi yang merokok 40 batang sehari. Ketika korban tersebut diterapi, kemudian berhasil menghilangkan kebiasaan merokok. Ironisnya, ketika pulang ke rumah, melihat orang sekitarnya masih merokok, si anak perokok itu kembali merokok.

Kedua, Komnas PA merasa industri rokok masih diberi ruang besar untuk melakukan promosi. Menurut Arist kegiatan promosi yang dilakukan industri rokok berpotensi besar menggaet anak-anak untuk merokok. Sayangnya, dalam PP Tembakau, peluang promosi itu masih bisa dilakukan semaksimal mungkin oleh industri rokok. Walau PP itu melarang industri rokok melakukan beberapa bentuk kegiatan promosi seperti pembagian rokok gratis, namun bagi Arist hal itu tak menjamin anak-anak terhindar dari bahaya rokok.

Misalnya, dengan promosi gencar, perusahaaan rokok memasang berbagai iklan di media. Mengingat anak-anak banyak menghabiskan waktu di depan televisi, iklan rokok yang dikemas atraktif itu menggiring anak-anak untuk merokok. "Iklan itu mengesankan kalau merokok itu keren," kata dia dalam jumpa pers di kantor Komnas PA di Jakarta, Rabu (30/1).

Ketiga, Arist menyoroti distribusi rokok. Dia mengakui bahwa PP Tembakau melarang anak-anak membeli dan menjual rokok. Namun, ketentuan itu tak dibarengi sanksi bagaimana jika pedagang rokok menjual rokok kepada anak-anak. Begitu pula dengan orang tua yang menyuruh anaknya membelikan rokok. Oleh karenanya, Arist mengatakan PP Tembakau hanya berisi pasal karet sehingga industri rokok tak akan takut dengan PP Tembakau.

Tags:

Berita Terkait