Batavia Air Pailit
Utama

Batavia Air Pailit

Armada sewa Batavia ditarik sehingga menyisakan 14 unit yang sulit untuk hidup.

Oleh:
Happy Rayna Stephanny
Bacaan 2 Menit
Foto: en.wikipedia.org
Foto: en.wikipedia.org

Seiring palu majelis hakim, maka jelaslah status armada penerbangan berjadwal Batavia Air. Status baru itu adalah Batavia Air dinyatakan pailit!

Majelis hakim mengamini permohonan pailit kreditor PT Metro Batavia, operator Batavia Air. Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta melalui permohonan pailit yang mengabulkan permohonan yang diajukan International Lease Finance Corporation, Rabu (30/1).

Keputusan untuk memailitkan maskapai yang dikenal dengan logo Trust Us to Fly ini karena telah memenuhi syarat-syarat kepailitan. Yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain. Syarat ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU).

Perihal utang, Batavia Air diwajibkan membayar sewa pesawat senilai AS$4.688.064,07, juga biaya cadangan, dan bunga yang tertuang dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 20 Desember 2009. Namun, Batavia tak lagi mampu membayar utang-utang tersebut sejak 2009 lalu dan jatuh tempo pada 13 Desember 2012.

Tak ada kemampuan Batavia disebabkan karena force majeur, yaitu kalah tender pelayanan transportasi ibadah haji dan umroh ini. Hal ini menjadi biang kerok tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang disewa tersebut diperuntukkan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat berasal dari pelayanan penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah.

Majelis tak mengalami kesulitan memutuskan perihal keberadaan utang ini. Soalnya, Batavia Air dengan tegas mengakui utang-utang tersebut. Alhasil, pengakuan tersebut menjadi bukti yang sempurna di persidangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR.

“Sehingga, utang tersebut tidak perlu dibuktikan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, Rabu (30/1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait