Marwan Bantah Boy Fajriska di Persidangan
Aktual

Marwan Bantah Boy Fajriska di Persidangan

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Marwan Bantah Boy Fajriska di Persidangan
Hukumonline

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Marwan Effendy secara pribadi bersaksi di persidangan dengan terdakwa Boy Fajriska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1). Di persidangan ia menegaskan bahwa segala tuduhan yang disampaikan Boy adalah fitnah.

Marwan menyatakan bahwa barang bukti berupa uang sebanyak Rp33 miliar dan AS$3 juta yang disita dalam kasus korupsi yang diperiksa sembilan tahun lalu, tak pernah disimpan di rekening pribadinya. Melainkan di rekening institusi Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kala itu Marwan yang menjadi Asisten Pidana Khusus.

Secara pribadi Marwan mendukung masyarakat yang menyampaikan laporan bila ada penyimpangan atau penyelewengan asal didukung bukti yang konkret atau data yang dapat dipertanggungjawabkan. Bila tidak disertai bukti dan data, Marwan menegaskan, laporan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah.

Tags:

Berita Terkait