Kasus Impor Sapi Bukan Percobaan Penyuapan
Berita

Kasus Impor Sapi Bukan Percobaan Penyuapan

Pakar hukum menilai sangkaan pasal penyuapan yang digunakan KPK sudah tepat.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq usai diperiksa KPK. Foto: Sgp
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq usai diperiksa KPK. Foto: Sgp

Isu miring beredar pasca penahanan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian. Mulai dari politisasi, diskriminasi, hubungan ’gelap‘ pimpinan KPK Abraham Samad dengan elit PKS, sampai opini yang mengarahkan pada percobaan penyuapan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Elwi Danil meminta KPK tidak terpengaruh dengan semua isu maupun pernyataan politik yang dilontarkan para pengurus dan kader PKS. “Marilah kita beri kepercayaan kepada KPK untuk bisa mengungkapkan kasus ini secara tuntas,” katanya kepada hukumonline, Minggu (3/2).

Apa yang dilakukan KPK, kata Elwi, adalah suatu proses penegakan hukum, sedangkan yang dilakukan PKS adalah statement atau proses politik. Elwi meminta masyarakat menempatkan proses tersebut pada dua sisi yang berbeda. Terlebih lagi pada penggiringan opini yang menyatakan perbuatan itu sebagai percobaan penyuapan.

Meski uang Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama belum sampai ke tangan Luthfie, bukan berarti perbuatan itu dikategorikan sebagai percobaan penyuapan. Elwi meyakini KPK memiliki bukti-bukti terkait adanya janji yang diberikan dan diterima Luthfie, sehingga anggota Komisi I DPR itu ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan.

Melalui juru bicaranya, KPK sempat menyampaikan rentetan peristiwa sebelum operasi tangkap tangan terhadap dua perwakilan PT Indoguna dan Ahmad Fathanah. Peristiwa-peristiwa itu menjadi penting, karena menurut Elwi bisa saja Luthfie menjanjikan kemudahan bagi PT Indoguna untuk memperoleh kesempatan melakukan impor daging.

“Paling tidak, harus dilihat apa keterangan Ahmad Fathanah dan pihak PT Indoguna. Jangan-jangan PT Indoguna memiliki bukti uang itu diminta tolong disampaikan kepada Pak Luthfie atau memang ada pembicaraan, komunikasi telepon sebelumnya antara Pak Luthfie dengan Menteri Pertanian seperti yang pernah dikatakan KPK,” ujarnya.

Elwi melanjutkan, apabila rentetan peristiwa itu yang terjadi sebelum penangkapan dua perwakilan PT Indoguna dan Fathanah, maka tindak pidana yang dilakukan sudah masuk kategori penyuapan dan bukan lagi percobaan penyuapan. Dia menilai pasal sangkaan yang dikenakan terhadap Luthfie dan ketiga tersangka lainnya sudah tepat.

Tags:

Berita Terkait