MK Diminta Cabut Delik Perbuatan Tak Menyenangkan
Berita

MK Diminta Cabut Delik Perbuatan Tak Menyenangkan

Pemohon yakin jika delik perbuatan tak menyenangkan dihapus, akan berdampak positif bagi masyarakat luas.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Seseorang berstatus tersangka mempersoalkan aturan pidana (delik) perbuatan tidak menyenangkan dengan cara mengajukan uji materi Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP. Pemohon adalah Oei Alimin Sukamto Wijaya yang merasa dirugikan dengan berlakunya kedua pasal itu.

“Pasal 335 ayat (1) KUHP, khususnya frasa ‘sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan’ dan ‘sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan’ dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa ‘….Pasal 335 ayat (1)’ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh dalam sidang perbaikan permohonan di ruang sidang MK, Senin (4/1).   

Selengkapnya, Pasal 335 KUHP ayat (1) berbunyi, ”Barangsiapa secara hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” 

Sementara, Pasal 21 ayat (4) huruf KUHAP menyebutkan pasal-pasal tindak pidana tertentu yang ancaman di bawah lima tahun penjara yang dapat dilakukan penahanan. Salah satunya, Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Sholeh mengungkapkan, pemohon yang dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 335 ayat (1) KUHP telah ditahan oleh Polsek Genteng Surabaya. Padahal, saat kejadian pertengkaran dengan pemilik Hotel Meritus (Haryono Winata) 5 Agustus 2012, pemohon dalam posisi dianiaya Haryono.

“Pemohon dituduh Pasal 335 ayat (1) KUHP hanya dengan umpatan, ‘hei kamu jangan pukuli aku di sini (hotelmu), kalau berani ayo bertengkar (jembatan) di Suramadu’,” ujarnya menirukan ucapan Alimin Sukamto.

Dia menilai penerapan Pasal 335 ayat (1) KUHP secara konstitusional bisa melanggar hak siapapun ketika ada penyidik atau penuntut umum menggunakan pasal itu. Sebab, frasa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP bersifat absurd (kabur), sehingga siapapun dengan mudah bisa dijerat pasal itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: