Kayu Hutan Rakyat Menyuplai Pemda
Aktual

Kayu Hutan Rakyat Menyuplai Pemda

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kayu Hutan Rakyat Menyuplai Pemda
Hukumonline

Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah mulai menerapkan penggunaan kayu legal dari hutan rakyat bagi penggunaan kebutuhan di lingkup pemerintah daerah.

"Berdasarkan Instruksi Bupati Wonogori Danar Rahmanto yang ditandatangani 7 Januari 2013," kata Kepala Komunikasi Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) Indra Setia Dewi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/2).

LEI adalah sebuah organisasi nirlaba berbasis komunitas yang berpusat di Bogor, yang mengembangkan standar sertifikasi pengelolaan hutan untuk mendorong pengelolaan hutan lestari.

Ia menjelaskan, Instruksi Bupati Wonogiri No.05 Tahun 2013 itu adalah tentang "Kebijakan Pengelolaan dan Penggunaan Kayu Rakyat Berbasis Hutan Lestari di Kabupaten Wonogiri".

Instruksi tersebut antara lain memerintahkan semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Kabupaten Wonogiri mengutamakan penggunaan kayu legal. Atau berasal dari hutan rakyat yang dikelola bagi penggunaan mebeler.

Kepala Dinas Kehutanan melakukan langkah-langkah pengendalian penebangan pohon di luar kawasan hutan Kabupaten Wonogiri. Guna mencegah penurunan kualitas sumberdaya alam yang mengakibatkan kerusakan atau terjadinya bencana alam, erosi, banjir, kekeringan dan tanah longsor.

Dishut diminta melakukan inventarisasi tegakan pohon/potensi hutan rakyat, kebutuhan rehabilitasi lahan, keberadaan kelompok tani hutan (KTH). Data tersebut akan dijadikan dasar sekaligus arah pembinaan KTH menuju pengelolaan hutan secara lestari.

Disamping itu, memantau keseimbangan kebutuhan bahan baku kayu bulat bagi industri dan potensi kemampuan produksi lestari hutan rakyat. Serta menggalakkan penanamannya dengan cara tebang satu, tanam 10 batang.

Tujuannya mencegah dan mengendalikan pengiriman kayu bulat keluar Kabupaten Wonogiri. Untuk menjaga keseimbangan pemenuhan bahan baku kayu bulat bagi industri pengolahan, mendorong tumbuhnya industri pengolahan setempat, serta menambah nilai hasil kayu dan penambahan lapangan pekerjaan.

Tags: