Poligami Bisa Menjadi Bungkus Kejahatan Perkawinan
Berita

Poligami Bisa Menjadi Bungkus Kejahatan Perkawinan

Selama semester pertama 2012, Komnas Perempuan menerima 96 kasus kejahatan perkawinan.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Demo menolak poligami. Foto: ilustrasi (Sgp)
Demo menolak poligami. Foto: ilustrasi (Sgp)

Poligami adalah perbuatan yang boleh dilakukan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya. Namun Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai poligami bisa berubah menjadi bungkus kejahatan perkawinan.

Kapan suatu kejahatan perkawinan terjadi? Komnas Perempuan berpandangan bahwa tidak mencatatkan perkawinan, tidak memutuskan perkawinan melalui pengadilan, serta tidak memenuhi syarat, alasan dan prosedur untuk berpoligami sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah kejahatan terhadap perkawinan.

Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, mengatakan berdasarkan pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan selama ini, ada beberapa model poligami yang mengandung kejahatan perkawinan. Manakala poligami menjadi bungkus kejahatan perkawinan, Sri menambahkan, perlindungan terhadap isteri sah menjadi lemah. “Isteri sah menjadi kurang terlindungi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (06/2).

Sri mencatat setidaknya tiga model poligami yang bisa menjadi bungkus kejahatan perkawinan. Pertama, perkawinan kedua dan seterusnya tidak dicatatkan. Kedua, pemalsuan identitas seperti mengaku duda atau mengaku sudah menjatuhkan thalak kepada isteri. Ketiga, mempermainkan akta nikah, misalnya buku nikah tidak dicatatkan di KUA atau datanya direkayasa.

Komnas Perempuan sengaja menyelenggarakan pertemuan media sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung No. 1 P/Khs/2013 dalam perkara DPRD Garut melawan Bupati Garut (Aceng HM Fikri). Pada 22 Januari lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pendapat hukum dari DPRD Garut. Keputusan DPRD yang menyatakan Aceng melanggar  etika dan peraturan perundang-undangan dikuatkan Mahkamah Agung. Aceng menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut,” kata Andy Yentriyani, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Ninik Rahayu, mengatakan kasus Aceng dapat dijadikan contoh untuk menata ulang hukum perkawinan. Hukum masih memberi peluang poligami, dan secara substansial hukum nasional terkesan memberi ruang melakukan kejahatan perkawinan. Faktanya, banyak pelaku poligami yang melakukan kejahatan dalam perkawinannya.

Laporan yang masuk ke Komnas Perempuan bisa dijadikan contoh. Sepanjang semester pertama 2012, Komnas menerima setidaknya 96 kasus kejahatan perkawinan. Dari jumlah itu, 61 isteri melakukan tindakan suaminya berselingkuh (41 kasus) dan menikah lagi secara diam-diam tanpa izin (20 kasus). Isteri kedua (10 orang) dan isteri keempat (2 orang) melapor ke Komnas Perempuan bahwa mereka sama sekali tidak tahu suaminya telah berkeluarga. Sebanyak 4 dari 10 orang isteri kedua membenarkan suami mereka memalsukan identitas sewaktu melaksanakan perkawinan.

Tags: