RUU Perbankan Harus Usung Asas Resiprokal
Aktual

RUU Perbankan Harus Usung Asas Resiprokal

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
RUU Perbankan Harus Usung Asas Resiprokal
Hukumonline

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Zulkifli Zaini, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan diharapkan mengusung prinsip resiprokal atau perlakuan yang sama untuk mengikuti perkembangan bisnis perbankan di dunia.

"Belum ada kesamaan perlakuan terhadap bank-bank asing dalam membuka anak usaha dan kantor cabang di luar negeri," ujar Zulkifli Zaini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR RI terkait pembahasan RUU Perbankan di Jakarta, Rabu (6/2).

Menurut dia, DPR harus melarang bank asing untuk mengelola rupiah kendati memiliki kantor cabang di Indonesia. Larangan ini agar bisa dimasukkan di dalam RUU Perbankan yang dalam pembahasan DPR.

"Misalnya, bank asal China yang memiliki kantor cabang di Indonesia hanya diperbolehkan mengelola dolar Amerika Serikat (AS). Kami mempunyai cabang Bank Mandiri di Shanghai itu dilarang untuk mengelola mata uang renminbi dan hanya diperbolehkan mengelola dolar, tetapi giliran bank China di Indonesia bisa mengelola rupiah," ujarnya.

Menurut dia, harus ada ketegasan melalui undang-undang untuk memberlakukan bank-bank asing seperti dilakukan perbankan di negara lain.

"Kami di China belum diizinkan beroperasi dalam mata uang renminbi, dan seharusnya bank-bank China yang beroperasi di Indonesia hanya boleh mengumpulkan dana dalam bentuk dolar," kata Zulkifli.

Ia mengatakan sedangkan, di Shanghai, China, dengan tegas sangat melarang bank milik asing untuk mengelola renminbi selama kurun waktu tiga tahun saat beroperasi.

Setelah tiga tahun, lanjutnya, pihaknya boleh mengelola renminbi, tetapi syaratnya bahwa selama tiga tahun tersebut mendapatkan untung," kata dia.

Tags: