KPK Diminta Telisik Kontrak Tambang dan Migas
Utama

KPK Diminta Telisik Kontrak Tambang dan Migas

Pengungkapan praktik korupsinya tidak mudah. Namun KPK sudah melakukan profiling.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK menyatakan siap menindak perusahaan tambang yang terlibat korupsi. Foto: Sgp
Ketua KPK menyatakan siap menindak perusahaan tambang yang terlibat korupsi. Foto: Sgp

Kontrak-kontrak bidang energi dan sumber daya mineral perlu ditelisik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri kontrak-kontrak tambang dan migas untuk mengetahui potensi korupsi dan kehilangan keuangan negara yang timbul karena kontrak tersebut.

Permintaan agar KPK menelisik kontrak-kontrak tambang datang dari sejumlah anggota Komisi Hukum DPR. Dalam rapat kerja dengan KPK, Rabu (6/2) lalu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika meminta KPK masuk ke sektor pertambangan dan migas. Pendapatan dari sektor ini ratusan triliun, tetapi hanya sebagian kecil yang masuk ke negara.

Pasek memberi contoh Freeport. Pendapatan perusahaan asal Amerika Serikat itu dalam setahun bisa mencapai 80 triliun rupiah dari hasil pengerukan bumi Papua. Data yang diterima DPR, kata dia, sekitar 13 triliun rupiah. “Lalu puluhan triliunan ini kemana? Kalau KPK mau serius memberantas sektor korupsi di sektor pertambangan bisa  banyak yang diselamatkan pendapatan negara,” ujarnya.

Bahkan Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, secara spesifik meminta KPK menelisik kontrak-kontrak tambang dan migas antara pemerintah dengan perusahaan swasta. Lantaran kontrak tersebut cenderung bersifat tertutup dan tak diketahui publik, bukan mustahil isinya memperkaya kelompok tertentu dengan cara melawan hukum. Atau, ada klausul yang mungkin merugikan pendapatan (keuangan) negara. Kekayaan alam Indonesia terus dikeruk, Tjatur menambahkan, tetapi kontribusinya kepada negara masih minim.

“Cobalah pelajari kontrak tentang pertambangan dan migas, kemudian cek penerimaan negaranya. Itu saya yakin bisa triliunan kembali ke negara,” ujarnya.

Pada hari yang sama dengan rapat kerja itu, Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis terhadap Jacobus Purwono dan Kosasih. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun kepada Jacobus, dan 4 tahun kepada Kosasih. Kedua mantan pejabat Kementerian ESDM ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan program solar home system. Inilah salah satu kasus korupsi bidang energi dan sumber daya mineral yang sudah ditelisik KPK.

Hati-Hati
Pasek dan Tjatur memahami bahwa membongkar praktik korupsi di sektor pertambangan bukan perkara gampang. Tjatur melihat perusahaan tambang sudah menancapkan pengaruh termasuk dalam proses pembuatan Undang-Undang. Karena itu pula politisi PAN ini meminta anggota DPR dan Pemerintah berhati-hati menyusun perundang-undangan pertambangan dan migas.

Tags:

Berita Terkait