Pengacara eks Presiden PKS Dilaporkan ke Polisi
Berita

Pengacara eks Presiden PKS Dilaporkan ke Polisi

Assegaf menyatakan siap menghadapi laporan Yusuf.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara eks Presiden PKS Dilaporkan ke Polisi
Hukumonline

Kasus eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq ternyata tidak hanya bergulir ke KPK. Hari ini (11/2), sebuah laporan terhadap dua pengacara Luthfi masuk ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapornya adalah salah seorang pendiri Partai Keadilan Yusuf Supendi.

Yusuf melaporkan Assegaf karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Yusuf datang ke gedung Bareskrim dengan didampingi lima pengacaranya.

Laporan ini terkait sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu, terkait skandal korupsi yang diduga melibatkan Luthfi terkait kuota impor daging sapi. "Saya menyesalkan terhadap advokat senior Assegaf, ketika saya diberikan kesempatan berbicara di forum malah dipotong," kata Yusuf.

Menurut dia, Assegaf tidak tahu apa-apa mengenai dirinya. "Bukan hanya Assegaf, kader PKS sendiri saja tidak tahu siapa Yusuf Supendi," ucapnya.

Yusuf mengatakan bahwa sejak dirinya mengkritik keras PKS tahun 2004 dan dipecat terhitung 29 Oktober 2009, tidak pernah merasa sakit hati. "Saya katakan tidak pernah merasa sakit hati," katanya.

Bukan hanya Assegaf, Yusuf juga melaporkan kuasa hukum Luthfi lain yakni Zainudin Paru yang juga dituding melakukan fitnah terhadap Yusuf. Keduanya dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan juga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena acara itu disiarkan secara langsung dan disaksikan masyarakat banyak," tukas Yusuf.

Yusuf mengaku telah menyiapkan bukti untuk mendukung laporannya terhadap Muhammad Assegaf dan Zainudin Paru, kuasa hukum Luthfi Hasan, terkait penghinaan dan fitnah. "Ada bukti rekaman yang saya bawa," katanya, didampingi beberapa kuasa hukum saat melapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin siang.

M Assegaf mengatakan siap menghadapi laporan Yusuf Supendi di Mabes Polri, terkait pencemaran nama baik saat acara Indonesia Lawyers Club. "Tentu kalau saya dipanggil polisi sebagai terlapor, saya harus hadapi," kata Assegaf di Jakarta.

Namun, dia mengatakan saat acara tersebut dirinya sedang menjalani profesinya sebagai pengacara. Menurut dia, antara polisi dan organisasi advokat sudah ada kesepakatan bersama terkait memeriksa pengacara yang sedang menjalankan tugas profesi.

"Kalau akan dipanggil, yang akan dipanggil organisasi profesi dulu. Jadi, saya akan diperiksa apakah benar ada pelanggaran pidana atau etika," ujarnya.

Menurut dia, polisi tidak akan serta-merta memanggil dirinya, karena mereka bisa memanggil hanya melalui organisasi advokat. Dia mengatakan dirinya berbicara di acara tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengacara Luthfi.

"Saat 'break' saya salaman dengan Pak Yusuf, dan saya anggap masalah itu sudah 'clear'. Tiba-tiba entah siapa yang mendorong, manas-manasin justru malah melaporkan saya," ujarnya.

Tags: