Usai Divonis, Jaksa Pemeras ‘Bernyanyi’
Berita

Usai Divonis, Jaksa Pemeras ‘Bernyanyi’

Mempertanyakan mengapa seorang staf Jamintel yang terlibat tidak turut serta dijadikan tersangka.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Usai Divonis, Jaksa Pemeras ‘Bernyanyi’
Hukumonline

Pupus sudah harapan tiga pegawai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk bebas dari dakwaan penuntut umum. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum dua jaksa fungsional Andri Fernando Pasaribu dan Arief Budi Haryanto, serta pegawai tata usaha Sutarna masing-masing empat tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Afiantara menghukum ketiga terdakwa dengan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Majelis juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan, di antaranya perbuatan ketiga terdakwa sebagai aparat penegak hukum telah mencoreng dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Adapun pertimbangan meringankan, di antaranya para terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya, serta telah melakukan perdamaian dengan saksi korban Budi Ashari sebagaimana surat kesepakatan damai tanggal 30 November 2012.

Majelis dalam uraiannya mengungkapkan, peristiwa ini berawal pada Selasa, 25 September 2012. Ketiga terdakwa bersama saksi Dede Prihantono dan Amin Saleh melakukan pertemuan untuk merencanakan pemerasan terhadap Direktur PT Budi Indah Mulia Mandiri (BIMM) Budi Ashari.

Sebagai pemilik data, Amin menyerahkan data tersebut untuk diolah Dede dan ketiga terdakwa agar Budi mau memberikan uang sekitar Rp2 miliar sampai Rp3 miliar untuk dibagi rata. Keesokan harinya, 26 September 2012, mereka kembali melakukan pertemuan di KFC Bulungan dalam rangka pembagian tugas dan peranan.

Dari hasil pertemuan disepakati Amin berperan memonitor pergerakan perusahaan karena dia Manajer HRD PT BIMM. Sementara, Dede bertugas menerima pencairan dana, dan ketiga terdakwa bertugas mengolah data dengan membuat surat panggilan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta semua yang berkaitan dengan berkas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait