Unsur Kepemilikan dan Penguasaan Harus Dibedakan
RUU Keuangan Negara

Unsur Kepemilikan dan Penguasaan Harus Dibedakan

Agar memberi kepastian hukum.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Foto: Sgp
Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Foto: Sgp

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Burhanuddin, mengatakan ada tiga hal yang perlu dibenahi dalam RUU Keuangan Negara.

Pertama, menghilangkan makna yang kurang jelas dan dapat bermakna ganda. Misalnya, pasal 1 angka 1 dan 2 RUU Keuangan Negara, ada kalimat yang kurang jelas, yaitu “yang dapat dikelola dan atau dijadikan milik negara.” Untuk membenahi ketentuan itu Kejagung mengusulkan agar kalimat tersebut dihapus.

Pasalnya, Burhanuddin berpendapat secara yuridis, pengelola/penguasa tidak masuk dalam kategori pemilik. Antara pemilik dan pengelola/penguasa punya pertanggungjawaban hukum yang berbeda. Yaitu pemilik punya kewenangan untuk bebas melakukan perbuatan hukum atas benda miliknya, seperti menjual, menggadaikan dan meminjamkan. Sedangkan, pengelola/penguasa kewenangannya terbatas.

Hal serupa juga ditemukan dalam pasal 2 RUU Keuangan Negara. Menurut Burhanuddin, pasal tersebut memberi rumusan defenitif mengenai keuangan negara. Namun, pasal 2 huruf e, f dan g dirumuskan pula bentuk keuangan daerah. Untuk menghilangkan kerancuan, Kejagung menyarankan agar kalimat pembuka dalam pasal 2 RUU Keuangan Negara ditambahkan dengan kalimat “Keuangan Daerah.” Untuk pasal 2 huruf g RUU Keuangan Negara, kalimat “perusahaan negara/daerah” diusulkan diganti dengan BUMN dan BUMD.

RUU Keuangan Negara juga disarankan Kejagung untuk memperluas pengertian keuangan negara sampai pada penyertaan BUMN/BUMD pada anak perusahaan maupun badan usaha swasta atau bentuk kerjasama operasi dengan pihak ketiga. Menurut Burhanuddin, hal tersebut untuk menjaga penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi atau penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. “Menjamin kepastian dalam penegakkan hukum,” kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) di DPR, Selasa (12/2).

Kedua, Kejagung menyoroti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Bagi Burhanuddin, penjelasan umum angka 8 paragraf 3 RUU Keuangan Negara, merumuskan mengenai bentuk pertanggungjawaban pribadi pengelolaan uang negara untuk mengganti kerugian terhadap keuangan negara. Dalam RUU Keuangan Negara, hal itu dinilai tak dibentuk dalam pasal khusus, sehingga tak punya kekuatan mengikat secara normatif.

Namun, jika nantinya ketentuan itu akan dituangkan dalam bentuk pasal, Burhanuddin mengingatkan agar dinyatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban perdata. Tapi, jika ditemukan unsur pidana atas kerugian yang ditimbulkan, maka ketentuan yang berlaku adalah pidana. “Sebagaimana diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang juga mengatur mengenai ganti kerugian,” ucapnya.

Ketiga, keselarasan RUU Keuangan Negara dengan peraturan perundang-undangan lain. Burhanuddin berpendapat, UU Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara merupakan suatu sistem peraturan pengelolaan anggaran Negara. Oleh karenanya, Burhanuddin menyebut perubahan terhadap UU Keuangan Negara akan berpengaruh terhadap UU terkait. Untuk itu, perlu penyelarasan antara RUU Keuangan Negara dengan peraturan perundang-undangan lain, baik secara vertikal ataupun horizontal.

Pada kesempatan yang sama, anggota Baleg yang memimpin rapat, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan masukan dari Kejagung untuk RUU Keuangan Negara sangat diperlukan. Pasalnya, semangat dalam pembenahan RUU Keuangan Negara yaitu menutup penyalahgunaan, penyimpangan yang kerap terjadi dalam kegiatan yang bersinggungan dengan keuangan negara. Dengan mengatur seketat mungkin, diharapkan UU Keuangan Negara dapat memudahkan kerja-kerja Kejagung dalam melakukan penegakan hukum di bidang keuangan negara. “Banyak oknum yang 'bermain' dalam keuangan negara,” ujar anggota DPR dari FPPP itu.

Tags: