Berangkat ke Turki, Esoknya Dicegah KPK
Berita

Berangkat ke Turki, Esoknya Dicegah KPK

Kesekian kali KPK telat mencegah seseorang angkat kaki dari Indonesia.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Penasihat Hukum Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf. Foto: Sgp
Penasihat Hukum Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf. Foto: Sgp

Meski hanya saksi, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlambat mencegah Ridwan Hakim keluar negeri. Ridwan, adalah salah satu saksi dugaan suap impor daging sapi. Ini, kesekian kali KPK telat mencegah saksi maupun tersangka korupsi keluar negeri.

“Ridwan Hakim keluar dari Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 18.49 WIB,” demikian surat elektronik Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kepada wartawan, Jumat (15/2).

Menurut surat elektronik Denny, kepergian Ridwan keluar negeri terjadi sebelum permintaan cegah dari KPK dilayangkan. Permintaan cegah atas nama Ridwan dan tiga orang lainnya, Ahmad Zaky, Rudy Susanto dan Jerry Roger dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2013.

Surat permintaan cegah bernomor 107/01-23/02/2013 itu ditandatangani pada tanggal yang sama oleh pimpinan KPK. Surat permintaan cegah itu diterima oleh Ditjen Imigrasi pada hari dan tanggal yang sama pukul 19.40 WIB. Menurut Denny, Ridwan tercatat pergi keluar negeri menggunakan Turkies Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari penelusuran hukumonline, Ridwan Hakim adalah putra dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Sebelumnya, pada Kamis (14/2), KPK mengumumkan bahwa terkait kasus dugaan suap kuota daging impor sapi, telah mengirimkan pencegahan ke luar negeri atas nama empat orang dari swasta, termasuk Ridwan. Pencegahan terjadi mulai tanggal 8 Februari 2013, selama enam bulan ke depan.

Sedianya, pada hari ini, Jumat (15/2), Ridwan diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus yang menyerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu. Dengan kepergian Ridwan keluar negeri, otomatis putra Hilmi itu tak akan datang memenuhi panggilan KPK.

Selain Ridwan, ada empat orang lainnya diperiksa dalam kasus yang sama dengan status sebagai saksi. Keempat orang tersebut adalah, Ratna Sikayo, Denni P Adiningrat, Thomas Sembiring dan Felix. Selain keempat saksi, di hari yang sama KPK juga memeriksa salah satu tersangka dalam kasus ini, Juard Effendi. Juard diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.

Tags:

Berita Terkait