Pengurus INI Mengadu ke Komisi Hukum DPR
Berita

Pengurus INI Mengadu ke Komisi Hukum DPR

Buntut perpecahan organisasi notaris. DPR berjanji menyampaikan keluhan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pengurus INI Mengadu ke Komisi Hukum DPR
Hukumonline

Sejumlah pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2012-2015 mengadu ke Komisi Hukum DPR. Mereka menyampaikan dan meminta kepastian hukum atas dualisme kepengurusan yang mendera organisasi profesi notaris itu pasca kongres tahun lalu.

Sri Rahma Chandrawati, Ketua Umum INI versi Kongres, menjelaskan kepada anggota Dewan, kisruh kepengurusan terjadi karena ketidakpuasan kandidat yang tidak terpilih dalam kongres tersebut. Beberapa kandidat yang tak lolos akhirnya membentuk pimpinan kolektif kolegial (PKK).

Ia mengkritik model PKK karena tidak disebut dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INI. Kelompok yang masuk versi PKK kemudian menggelar rapat di Pekanbaru, Riau. Sri mengklaim rapat di Pekanbaru membubarkan PKK. “Sekarang tidak ada lagi selain INI kita,” ujarnya di depan anggota Komisi Hukum DPR,Kamis(14/2).

Sri berharap INI menyatukan seluruh notaris di Indonesia, dan tidak ada lagi konflik organisasi. Jika kekisruhan terus berlangsung, ia khawatir berpengaruh pada pengangkatan calon notaris. Calon notaris membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebelum mereka diangkat menjadi notaris.

Demikian pula dalam hal ujian kode etik dan profesi kepada calon. Organisasi profesi juga wajib mengeluarkan kartu anggota terhadap notaris yang akan berpratik. “Rekomendasi-rekomendasi itu harus dikeluarkan oleh organisasi profesi. Kalau tidak eksis, lalu siapa yang akan mengeluarkan rekomendasi itu, bisa pengangkatan tertunda. Kita meminta kepastian hukum,” tambahnya.

Notaris, kata Sri,merupakan pejabat umum yang memberikan kepastian hukum terhadap produk hukum yang diterbitkannya. Misalnya pengurusan sejumlah surat tanah. Menurutnya Kementerian Hukum dan HAM harus turun tangan agar memberikan kepastian hukum terhadap pengurus INI periode 2012-2015. Setidaknya, eksistensi pengurus INI dapat diakui secara hukum.

Ketua Bidang Khusus INI Nadra Izahari menambahkan Komisi HukumDPR agar dapat meneruskan keluhan organisasi profesi notaris ke Kemenkumham.  “Karena itu kami mohon kepada pimpinan agar dapat mendukung kami agar kami punya dasar hukum yang kuat dalam menjalankan organisasi,” ujarnyakepada anggota Dewan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: