Komnas HAM Desak Pembahasan RUU Ormas Dihentikan
Berita

Komnas HAM Desak Pembahasan RUU Ormas Dihentikan

Hak kebebasan berserikat cenderung dibatasi bukan dilindungi.

Oleh:
ADY/RFQ
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM Desak Pembahasan RUU Ormas Dihentikan
Hukumonline

Komnas HAM mendesak agar Panitia Khusus (Pansus) RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menghentikan pembahasan sebelum RUU itu dibenahi secara menyeluruh. Menurut Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah -biasa dikenal Otto Syamsudin Ishak-, dari hasil kajian yang dilakukan Komnas HAM, RUU Ormas diduga mengebiri hak masyarakat sipil untuk berserikat.

Otto mengatakan ada berbagai ketentuan yang dinilai cenderung membatasi berdirinya sebuah Ormas. Menurutnya dalam konteks demokrasi, hukum dan HAM posisi Ormas terintegrasi dengan kegiatan bernegara.

Oleh karena itu, dengan dibatasinya hak berserikat, maka partisipasi masyarakat sipil dalam kegiatan bernegara akan melemah. Otto menjelaskan ada tiga elemen yang kedudukannya setara dan seimbang, yaitu masyarakat politik, pasar dan sipil. Ketika ada salah satu hak yang tak terpenuhi dari ketiga elemen itu, maka terjadi ketimpangan. Terkait RUU Ormas, Otto mengatakan sarat dengan muatan kepentingan masyarakat politik.

Misalnya, masih terdapat ketentuan yang membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan pembubaran atau pembekuan terhadap Ormas. Mengingat Indonesia berlandaskan hukum dan HAM, Otto menyarankan agar mekanisme tersebut diserahkan kepada sebuah lembaga yang independen misalnya pengadilan. Oleh karenanya, jika RUU Ormas sebagaimana dokumen yang diterima Komnas HAM pada akhir tahun lalu tetap dibahas dan disahkan maka masyarakat politik dinilai abaikan hukum.

Walau menduga RUU Ormas bertentangan dengan HAM, tapi Otto menyebut perlu ada instrumen hukum untuk menjaga kebebasan berserikat. Namun, semangatnya ditujukan untuk menjamin pelaksanaan hak tersebut. Serta mencegah terganggunya beberapa kondisi sebagaimana diatur pasal 22 ayat (2) Kovenan Sipil Politik (Sipol). Sayangnya, dalam RUU Ormas Otto melihat semangatnya berbeda. “Komnas HAM mendesak agar pembahasan RUU Ormas menuju pengesahan dihentikan untuk diperbaiki secara menyeluruh,” kata dia dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (15/2).

Pada kesempatan yang sama anggota Komnas HAM yang melakukan pengkajian atas RUU Ormas, Roichatul Aswidah, mengatakan dalam pertimbangan yang termaktub di RUU Ormas, disebutkan untuk mengganti UU No. 8 tahun 1985 tentang Ormas. Tapi, dia merasa tak ada perubahan mendasar dalam RUU Ormas. Misalnya, RUU Ormas hanya menghilangkan asas tunggal dan pembubaran Ormas diatur secara bertahap sampai dilimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan terkait hal dasar seperti pembatasan untuk mendirikan Ormas, dalam RUU Ormas masih bermakna sangat luas. Salah satunya, ada ketentuan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk penghentian kegiatan, pencabutan izin prinsip dan operasional Ormas. Dalam melakukan pembatasan, RUU Ormas menurut Roichatul punya berbagai bentuk larangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait