Pakar: Penyitaan dalam Kasus Money Laundering Harus Logis
Aktual

Pakar: Penyitaan dalam Kasus Money Laundering Harus Logis

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pakar: Penyitaan dalam Kasus Money Laundering Harus Logis
Hukumonline

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menyatakan penyitaan oleh penegak hukum atas aset-aset yang diduga bersumber dari sebuah tindak pidana pencucian uang (TPPU), haruslah logis.Di sisi lain seorang terdakwa pun bisa melakukan pembuktian terbalik (dalam proses persidangan) bahwa aset-asetnya yang disita bukanlah bersumber dari TPPU.

"KPK memang harus logis dalam menyita suatu aset, apakah aset tersebut berkaitan dengan waktu maupun besaran uang yang diduga menjadi bagian dari TPPU," katanya di Jakarta, Minggu.

Yenti mengomentari langkah KPK yang menyita sejumlah rumah milik Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM.

Kendati demikian, Yenti menegaskan bahwa seorang terdakwa juga akan berkesempatan melakukan pembuktian terbalik bahwa aset-asetnya yang disita bukanlah bersumber dari TPPU."Dengan demikian fakta persidangan akan menjelaskan apakah aset-aset itu memang bagian dari TPPU atau sebaliknya bukan," katanya.

Tags: