Masa Pendaftaran Organisasi Bantuan Hukum Dimulai
Aktual

Masa Pendaftaran Organisasi Bantuan Hukum Dimulai

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Masa Pendaftaran Organisasi Bantuan Hukum Dimulai
Hukumonline

Sesuai ketentuan Pasal 7 UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM membuka pendaftaran bagi organisasi bantuan hukum untuk menjadi calon pemberi bantuan hukum. Setelah mendaftar, pendaftar akan diverifikasi oleh panitia verifikasi untuk mendapat akreditasi oleh panitia yang dibentuk Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.

Demikian surat panitia verifikasi/akreditasi organisasi bantuan hukum yang ditandatangani ketua panitia, Wicipto Setiadi, Senin (18/2). Surat tersebut diunduh dari situs BPHN.

“Tujuan verifikasi dan akreditasi adalah agar organisasi bantuan hukum dapat mengakses dana bantuan hukum untuk orang miskin dari pemerintah,” tulis Wicipto yang juga Kepala BPHN, dalam surat tersebut.

Pendaftaran dilakukan mulai 18 Februari 2013 hingga 8 Maret 2013. Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke sekretariat panitia pendaftaran di BPHN, Jl Soetoyo 10 Cililitan, Jakarta Timur pada jam dan hari kerja. Atau melalui pos dan surat elektronik setelah mengisi formulir yang dapat diunduh di situs BPHN.

Panitia mensyaratkan, pendaftar harus berbadan hukum, mempunyai kantor atau secretariat tetap. Memiliki pengurus yang meliputi ketua, sekretaris, dan anggota. Syarat lain adalah memiliki program bantuan hukum, dan memiliki minimal satu advokat yang masih memiliki izin beracara.

Tags:

Berita Terkait