Pendaftaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Dimulai
Berita

Pendaftaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Dimulai

Pendaftaran berlangsung dari 18 Februari hingga 8 Maret 2013.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Dirjen PP Kemenkumham, Wicipto Setiadi. Foto: Sgp
Dirjen PP Kemenkumham, Wicipto Setiadi. Foto: Sgp

Kementerian Hukum dan HAM membuka kesempatan kepada seluruh organisasi bantuan hukum di Indonesia untuk mendaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jika setelah terdaftar dan lolos verifikasi, PBH berhak mengakses dana bantuan hukum yang disediakan Pemerintah. APBN 2013 telah menganggarkan bantuan hukum untuk pencari keadilan tak mampu melalui pos anggaran Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan aturan dan mekanisme UU Bantuan Hukum.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi menjelaskan masa pendaftaran dibuka setelah Menteri Hukum dan HAM menandatangani Peraturan Menteri tentang Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum, serta Surat Keputusan mengenai pengangkatan panitia verifikasi dan akreditasi. “Peraturan dan surat keputusannya sudah ditandatangani Menteri,” ujarnya kepada hukumonline.

Dijelaskan Wicipto, sejak UU Bantuan Hukum berlaku, Kementerian sudah mendata organisasi bantuan hukum yang selama ini namanya bisa diakses. Sejauh ini tim Kementerian sudah mencatat sekitar 270 organisasi. Tetapi jumlah ini hanya sekadar pendataan, bukan hasil verifikasi. Berapapun jumlahnya, proses verifikasi dan akreditasilah yang menentukan apakah suatu organisasi bantuan hukum  layak disebut PBH atau tidak.  “Jumlahnya kemungkinan besar bertambah,” kata Wicipto.

Seluruh organisasi bantuan hukum yang ingin mendapatkan status PBH memang wajib mendaftar. Pendaftaran baru dimulai per 18 Februari ini, dan akan berakhir pada 8 Maret mendatang. Calon PBH cukup mengisi formulir yang disediakan secara online di laman BPHN, atau mengirimkan formulir tercetak melalui pos ke kantor BPHN di Cililitan, Jakarta Timur.

Calon PBH wajib memenuhi sejumlah syarat. Mulai dari status badan hukum, susunan pengurus, program bantuan hukum, kantor atau sekretariat tetap, hingga memiliki minimal 1 orang advokat yang punya izin praktek.

Setelah calon PBH mendaftar, mulai Maret mendatang panitia yang sudah dibentuk Menteri Hukum dan HAM akan melakukan verifikasi dan akreditasi. Panitia verifikasi langsung dipimpin Wicipto Setiadi, sekretaris Chandra Anggiat Lasmangihut, dan anggotanya Yoni A. Setyono, Abdul Fickar Hajar, Septa Candra, Arist Merdeka Sirait, dan Alvon Kurnia Palma.

Tags:

Berita Terkait