Notaris Keluhkan Proses BPHTB
Aktual

Notaris Keluhkan Proses BPHTB

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Notaris Keluhkan Proses BPHTB
Hukumonline

Sejumlah notaries dan pejabat pembuat akta tanah Kota Yogyakarta mengeluhkan lambatnya pelayanan pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Proses BPHTB seharusnya tujuh hari. “Tetapi, pelayanan pengurusan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, waktunya bisa berbulan-bulan," kata Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Kota Yogyakarta Pandam Nur Wulan di Yogyakarta, Senin (18/2).

Menurut dia, sebelum dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta, validasi atas tanah dan bangunan tidak dilakukan apabila sudah sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, setelah diambil alih oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seluruhnya dilakukan validasi ulang.

"Jika pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak berjalan dengan lancar, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah," lanjutnya.

Pada 23 November 2012, kata dia, notaries dan PPAT bertemu dengan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK). Disepakati pelayanan akan dipercepat menjadi tujuh hari.

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan akan mencermati masukan tersebut. Kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Pelayanan publik harus berjalan dengan baik dan lancar. Akan kami cermati apakah keterlambatan itu disebabkan internal pemerintah atau dari luar," katanya.

Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan proses validasi pengurusan BPHTB ditargetkan selesai dalam waktu enam hari atau 21 hari selama masa transisi. Pemerintah Kota Yogyakarta menangani pengurusan BPHTB sejak Januari 2012 dari Kantor Pajak Pratama.

"Kondisi di lapangan juga kadang menyulitkan petugas untuk melakukan validasi, seperti pemilik yang tidak bisa ditemui atau kondisi bangunan yang sudah berubah," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa jumlah petugas untuk melakukan validasi masih terbatas. Karena baru ada 61 orang untuk menghitung 100 jenis pajak, padahal jumlah ideal sedikitnya 100 orang.

Tags:

Berita Terkait