Susno Duaji Tolak Dieksekusi
Berita

Susno Duaji Tolak Dieksekusi

Dengan dalih agar tidak disatukan dengan Gayus Tambunan, Susno akan dimasukkan ke LP Cibinong.

Oleh:
NOV/RFQ
Bacaan 2 Menit
Susno Duaji Tolak Dieksekusi
Hukumonline

Lagi-lagi Kejaksaan harus menghadapi penolakan eksekusi dari terpidana dan pengacaranya. Saat melayangkan surat panggilan eksekusi untuk mantan Kabareskrim Susno Duadji, purnawirawan bintang tiga ini menolak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena putusan kasasi tidak mencatumkan masa hukuman.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengaku sudah mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksekusi pidana penjara kliennya. “Karena memang putusannya hanya mencantumkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp2500,” katanya kepada hukumonline, Senin (18/2).

Fredrich menjelaskan, dalam amar putusan kasasi, majelis hanya menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, serta membebankan biaya perkara Rp2500. Tidak ada hukuman pidana penjara yang dikenakan terhadap Susno. Maka dari itu, Susno hanya menyerahkan uang Rp2500 untuk membayar biaya perkara.

Lazimnya, apabila permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak, majelis kasasi akan mengadili sendiri dan mencantumkan masa hukuman jika menganggap terdakwa terbukti bersalah. Namun, karena amar putusan tidak mencantumkan hukuman, Susno beralasan tidak ada pidana penjara yang harus dijalani.

“Bunyi putusan kan hanya tiga kalimat itu, tidak ada lain-lainnya. Jadi, apa yang mau dieksekusi? Kalaupun dieksekusi, ya cuma Rp2500 saja. Saya katakan kepada Kajari silakan diterima uangnya. Putusan itu kan harus 100 persen sama, tidak bisa ditafsirkan. Tidak boleh ditambah-tambah maupun dikurang-kurangkan,” ujar Fredrich.

Dengan demikian, Fredrich meminta jaksa menghormati putusan kasasi. Sebagai pelaksana undang-undang dan putusan hakim, jaksa tidak dapat mengarang atau mengada-adakan isi putusan hakim. Apabila eksekusi pidana penjara tetap dipaksakan, jaksa dapat dikenakan Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan.

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, apabila isi putusan kasasi Susno tidak memuat lagi masa hukuman, berarti yang menjadi acuan eksekusi adalah putusan pengadilan tingkat banding. Dalam putusan banding, Susno dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Tags:

Berita Terkait