Capres Independen 'Gugat' UU Parpol
Berita

Capres Independen 'Gugat' UU Parpol

MK mengingatkan tentang ketentuan UUD 1945 yang tidak memungkinkan capres independen.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Capres Independen 'Gugat' UU Parpol
Hukumonline

Terhalang ketika ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden, Aruji Kartawinata mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf d UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol). Aruji yang berniat maju dalam Pilpres 2014 merasa terhalang atas keberadaan Pasal 29 ayat (1) huruf d.

“Kami keberatan dengan berlakunya Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Parpol itu karena menghilangkan hak konstitusional warga negara yang bukan berasal dari parpol,” kata Aruji dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (19/2).

Pasal 29 ayat (1) huruf d menyebutkan, “Partai politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: (d) bakal calon Presiden dan Wakil Presiden”. Menurut Aruji, pasal itu semakin menutup peluang warga negara dari unsur independen untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon presiden.

“Seharusnya bakal calon dari unsur jalur independen diperbolehkan mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, selain dari parpol politik,” ujar Aruji di hadapan majelis panel yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi.

Aruji mempertentangkan Pasal 29 ayat (1) huruf d dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

“Pasal itu juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin warga negara memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan,” kata Aruji yang juga Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi DKI Jakarta ini.  

Anggota majelis panel, Muhammad Alim mengingatkan pemohon bahwa MK memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.    

Halaman Selanjutnya:
Tags: