Pengujian UU Retribusi Daerah Kandas
Berita

Pengujian UU Retribusi Daerah Kandas

Para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang MK. Foto: Sgp
ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang MK. Foto: Sgp

Permohonan pengujian UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dimohonkan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, kandas. MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan itu.

MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengujian undang-undang ini. Sebab, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat ternyata tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Gubernur Sulawesi Barat.  

“Pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan,” ucap ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Selasa (19/2).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon prinsipal atau pemohon formil sama sekali tidak menyebut atau menyinggung tentang adanya surat kuasa dari Gubernur Sulawesi Barat kepada para pemohon. Padahal, yang berwenang mewakili daerah di dalam maupun di luar sidang adalah Gubernur Sulawesi Barat.

“Pemohon tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang sah dari Gubernur Sulawesi Barat,” kata Hakim Konstitusi, Achmad Fadlil Sumadi.

Mahkamah mengakui, dalam sidang tanggal 30 Oktober 2012, salah satu pemohon (H. Mujirin M Yamin) telah mengajukan surat kuasa No. 973/3955/X/2012 tertanggal 31 Agustus 2012 dari Gubernur Sulawesi Barat, H Anwar Adnan Saleh. Namun, surat itu hanya diberikan kepada Mujirin. Padahal, dalam surat kuasa lainnya, tertanggal 3 September 2012 ada tiga orang pemberi kuasa yakni Mujirin, Hasrat Kaimudin, dan Andi Jalil Andi Laebbe.

“Surat kuasa No. 973/3955/X/2012 tertanggal 31 Agustus 2012 yang diterima tidak lazim karena surat itu diagendakan pada bulan Oktober, tetapi tertanggal 31 Agustus,” kata Fadlil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait