Regulasi Terbaru Jasa Minerba Dinilai Lebih Jelas
Utama

Regulasi Terbaru Jasa Minerba Dinilai Lebih Jelas

Bisa lebih efektif jika pengawasan dan penegakan hukum jalan.

Oleh:
CR-14
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM dinilai sudah tepat menerbitkan Permen ESDM No. 24 Tahun 2012. Foto: Sgp
Kementerian ESDM dinilai sudah tepat menerbitkan Permen ESDM No. 24 Tahun 2012. Foto: Sgp

Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara (minerba) dinilai lebih jelas dibanding regulasi yang diterbitkan Menteri ESDM pada 2009.

Penilaian itu disampaikan Yuliana Tjhai, partner pada kantor Bahar & Partner, dan Nur Hardono, Kepala Subdit Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Kementerian ESDM di sela acara “The 3rd Mineral and Coal Mining Legal and Business Forum”, di Bali, Jumat, (22/2) kemarin. Di forum ini, sejumlah masalah yang muncul dalam minerba dibahas, termasuk isu tumpang tindih perizinan.

Menurut Yuliana, Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 (Permen 24) lebih memberikan kejelasan antara lain karena sudah memberi batasan tegas antara posisi kontraktor lokal, kontraktor nasional, dan kontraktor lain.

Nur Hardono malah meyakini Permen 24 akan lebih efektif karena kejelasan aturan tersebut. Ia berharap regulasi teknis terbaru jasa pertambangan minerba ini mendapatkan sambutan, karena memperbaiki pengelolaan jasa pertambangan.

"Harapan saya Permen No. 24 ini sudah bisa berjalan efektif secara menyeluruh dengan pengaturan yang lebih jelas dan tegas, khususnya bagi perusahaan tambang dan penyedia usaha jasa pertambangan,” tandasnya kepada hukumonline.

Dijelaskan Nur, Permen 24 bertujuan meminimalisasi sengketa perusahaan tambang dengan penyedia usaha jasa pertambangan. Selama tiga tahun Permen No. 28 Tahun 2009 berlaku, peraturan yang digantikan Permen 24, ternyata banyak muncul perbedaan persepsi mengenai usaha jasa pertambangan minerba. Salah satu bukti perbedaan persepsi itu adalah judicial review UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke MK. Saat ini permohonan judicial review ini masih diproses.

Nur meyakini kejelasan aturan Permen 24 akan memudahkan bisnis jasa pertambangan dan memberi kemudahan bagi pengusaha menjalankan kontrak tambangnya. “Ini akan memudahkan bisnis jasa maupun pemilik perusahaan jasa tambang dalam mengeksekusi isi dari kontrak yang sudah disepakati,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait