Abaikan Hak Pekerja, BRI ‘Ditegur’ Ombudsman
Utama

Abaikan Hak Pekerja, BRI ‘Ditegur’ Ombudsman

BRI direkomendasikan untuk membayar upah ratusan mantan pekerja PT PGNI.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Anggota Ombudsman RI Ibnu Tricahyo (kanan) membacakan rekomendasi terkait pengaduan 143 orang mantan pekerja PGNI. Foto: Sgp
Anggota Ombudsman RI Ibnu Tricahyo (kanan) membacakan rekomendasi terkait pengaduan 143 orang mantan pekerja PGNI. Foto: Sgp

Hampir 12 tahun, Nicolas S Lamardan dan 142 rekannya menanti proses pembayaran kekurangan upah dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketika itu memutus agar PT BRI memberikan tunggakan upah sebesar Rp8 miliar kepada 143 orang mantan pekerja PT Pan Gas Nusantara Industri (PGNI). Ketika beroperasi, PT PGNI mempunyai sejumlah hutang kepada PT BRI. 

Setelah aset PT PGNI dijual maka hasil penjualan itu disimpan di PT BRI. Sayangnya, kekurangan upah 143 mantan pekerja PT PGNI, tak kunjung dibayar usai aset milik PT PGNI berhasil dijual. Putusan PN Jakarta Timur itu diperkuat lewat Putusan Pengadilan Tinggi di tahun 2002 dan Mahkamah Agung pada tahun 2003. 

Menurut pendamping Nicolas dkk dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk, proses eksekusi atas putusan itu terhambat karena PT BRI dinilai tak mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan berkekuatan tetap. Padahal, sebagai perusahaan BUMN Maruli mengatakan mestinya BRI memberi contoh kepatuhan hukum yang baik. Sejak putusan berkekuatan tetap itu diterbitkan, sampai saat ini, Maruli mencatat setidaknya sudah tiga kali proses eksekusi dilakukan oleh PN Jakarta Pusat, tapi selalu gagal. 

“Karena PT BRI tetap 'membangkang' (atas putusan pengadilan,-red), maka Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik mengeluarkan rekomendasi. Diduga karena PT BRI melakukan tindakan maladministratif,” kata Maruli kepada wartawan di gedung Ombudsman Jakarta, Senin (25/2).

Karena sulit melakukan eksekusi, sebagai upaya untuk mendapatkan hak-haknya, ratusan mantan pekerja PT PGNI itu melapor kepada Ombudsman. Hasilnya, Ombudsman menerbitkan rekomendasi untuk PT BRI dan Kementerian BUMN.

Menurut anggota Ombudsman, Ibnu Tricahyo, Direktur Utama PT BRI paling lama dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya rekomendasi itu diminta untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas hak mantan pekerja PT PGNI.  Yaitu membayarkan uang hasil penjualan aset perusahaan PT PGNI yang tersimpan pada PT BRI kepada Nicolas dkk selaku mantan pekerja PT PGNI.

Ombudsman menilai uang tersebut untuk membayar hak para pekerja yang pernah bekerja di PT PGNI. Karena PT PGNI sekarang sudah tidak beroperasi lagi. Selain itu agar masyarakat tidak dirugikan dan memperoleh hak-haknya melalui pelayanan yang baik.

Tags: