Kenaikan Gaji Turunkan Minat Calon Hakim Agung
Berita

Kenaikan Gaji Turunkan Minat Calon Hakim Agung

MA sarankan KY mencari terobosan baru agar peminat meningkat.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Kenaikan Gaji Turunkan Minat Calon Hakim Agung
Hukumonline

Kenaikan gaji hakim yang seharusnya menjadi suatu hal yang positif, ternyata juga membawa pengaruh ‘negatif’. Perbaikan kesejahteraan hakim itu diduga menurunkan animo pendaftar seleksi calon hakim agung. Demikian disampaikan oleh Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri menyikapi tren jumlah pendaftar seleksi calon hakim agung yang cenderung menurun.

Hingga, Senin ini (25/2), KY baru menerima 72 berkas pendaftaran. Rinciannya, 46 pendaftar berasal dari jalur karier, sisanya 26 pendaftar berasal dari jalur nonkarier. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dua periode seleksi tahun lalu dengan jumlah pendaftar 111 pendaftar dan 119 pendaftar.

“Hakim tinggi saat ini memiliki gaji sekitar Rp40 juta-an, sedangkan hakim agung sekitar Rp30 juta-an,” ujar Taufiq saat dihubungi, Senin (25/2). Dari angka ini terlihat pendapatan hakim tinggi senior ternyata lebih besar dari hakim agung.

Mengacu pada PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung, disebutkan tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp8,5 juta. Jadi, diperkirakan take home pay hakim pemula berkisar Rp10,5 juta hingga Rp45 juta bagi hakim paling senior (hakim tinggi).

Meskipun terdapat penurunan animo yang diduga dipengaruhi kenaikan gaji hakim, Taufiq tetap melihat hal ini secara positif. Menurut dia, pendaftar seleksi calon hakim agung saat ini justru memiliki motivasi yang lebih tinggi karena mereka tidak memikirkan rendahnya gaji seorang hakim agung. “Mereka tidak memikirkan masalah gaji hakim agung yang lebih rendah dari yang diperoleh saat ini,” lanjutnya.

Taufiq menyatakan tetap optimis bahwa seleksi calon hakim agung kali ini akan berhasil menjaring 21 calon hakim agung untuk diserahkan ke DPR. Jika tercapai target 21 calon, maka DPR dapat memilih tujuh hakim agung sebagaimana permintaan MA.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan seleksi kali ini akan fokus pada integritas calon. Hal ini, kata dia, dilakukan karena belakangan bermunculan kasus-kasus hakim yang melanggar kode etik. “Kita akan fokus pada penelusuran track record (rekam jejak) untuk mengukur tingkat integritas si calon, ini akan menjadi yang prioritas,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait