Regulasi Branchless Banking Segera Lahir
Aktual

Regulasi Branchless Banking Segera Lahir

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Regulasi <i>Branchless Banking</i> Segera Lahir
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulasi perusahaan telekomunikasi (Telco) terkait 'branchless banking' sudah hampir selesai.

"Desainnya sudah hampir selesai mengenai 'branchless bankingnya', saya kira nanti kita akan bicarakan itu dengan Bank Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai menjadi pembicara kunci "International Financial Inclusion Forum” di Jakarta, Selasa (26/2).

Menurut Muliaman, pembicaraan dengan BI diperlukan karena juga ada aspek teknologi sistem pembayaran dalam branchless banking.

"Jadi ini menjadi kerjasama dari beberapa lembaga terkait. Lembaga keuangan sebagai lembaganya, telco bisa menjadi jaringannya, sistem pembayaran dan pengawasannya OJK dan BI," ujar Muliaman.

Terkait dengan nomor dari telco menjadi nomor rekening, Muliaman mengatakan, nanti bisa berkembang ke arah tersebut namun itu bukan satu-satunya opsi. "Tapi ini juga menunggu peran dari telco terkait aturan-aturan yang lebih kondusif," kata Muliaman.

Muliaman menambahkan, dalam beberapa hal ada aturan-aturan yang perlu dikaji lebih lanjut. Terutama, pengaturan terhadap telco tentang keterhubungan dengan aspek prudential dari perbankan.

Selain itu, lanjut Muliaman, seandainya branchless banking ini nanti melibatkan perusahaan-perusahaan, kerjasamanya bisa berbagai macam. "Bisa terbuka bagi bank bisa juga terbuka bagi lembaga keuangan mikro yang ada di daerah-daerah dan juga bisa bagi BUMN seperti pegadaian, kantor pos, yang jaringannya sudah luas. Ini yang nanti perlu kita finalisasi," ujar Muliaman.

Tags:

Berita Terkait