OC Kaligis Usulkan Badan Advokat Nasional
RUU Advokat:

OC Kaligis Usulkan Badan Advokat Nasional

Menjadi badan tertinggi yang membuat regulasi dan menjalankan fungsi pengawasan.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis mengusulkan pembentukan Badan Advokat Nasional. Foto: Sgp
OC Kaligis mengusulkan pembentukan Badan Advokat Nasional. Foto: Sgp

Panitia Kerja (Panja) DPR kembali menggelar rapat dengan mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap RUU Advokat. Dalam rapat yang digelar di ruang Badan Legislasi, Selasa (26/2), DPR mendengar masukan dari sejumlah advokat senior antara lain OC Kaligis, Yan Apul Girsang, dan Teuku Nasrullah.

Sebelumnya, Panja sudah mendengar masukan dari sejumlah tokoh, organisasi advokat, dan lembaga hukum seperti Kejaksaan, dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Ada beberapa masukan yang disampaikan para advokat senior itu. Kaligis, misalnya, mengusulkan pembentukan Badan Advokat Nasional (Banas). “Saya mengusulkan agar dalam revisi UU No. 18 Tahun 2003 ini dibentuk suatu Badan Advokat Nasional,” ujarnya di depan anggota Panja.

Organisasi advokat bernama Banas ini, menurut Kaligis, adalah badan mandiri dan merdeka dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Banas tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif atau yudikatif. Dalam gagasan Kaligis, Banas akan menjadi badan tertinggi dari semua organisasi advokat. Fungsinya, membuat regulasi profesi advokat, dan melakukan fungsi pengawasan terhadap organisasi advokat. Fungsi dan wewenang lain bisa dimasukkan ke dalam RUU Advokat yang kini sedang dibahas Panja.

Jika gagasan tentang fungsi Banas disetujui, maka peraturan pelaksana UU Advokat bukan lagi Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Jika PP dan Perpres yang dibuat, kemandirian advokat bisa dipertanyakan karena sama saja menyerahkan pengaturan tentang advokat kepada eksekutif. Aturan teknis, karena itu, dibuat oleh Banas.

Secara struktur, Banas dibentuk sejak tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Kaligis, orang-orang yang duduk di struktur Banas pusat dan daerah adalah advokat yang memiliki kredibilitas, integritas dan kompetensi dari masing-masing organisasi advokat.

Dengan begitu, advokat yang duduk dalam struktur Banas adalah representasi dari masing-masing organisasi advokat. Kaligis menambahkan, organisasi advokat yang berada di bawah naungan Banas adalah IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, dan HKHPM. Masing-masing organisasi advokat itu tetap berdiri sendiri.

Tags:

Berita Terkait