OJK Butuh Waktu Kaji Aturan Refloat
Berita

OJK Butuh Waktu Kaji Aturan Refloat

Belum temukan model yang tepat karena banyak yang emiten tak menjalankan kewajiban ini.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Butuh Waktu Kaji Aturan <i>Refloat</i>
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini masih mengkaji peraturan IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Khususnya mengenai kewajiban pelepasan kembali saham kepada masyarakat (refloat) setelah pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Hal itu diutarakan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Robinson Simbolon di Jakarta, Kamis (28/2).

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Bapepam-LK itu, investor yang mengambilalih saham emiten, semisal lebih dari 90 persen saham, maka harus melepas kembali kepemilikan sahamnya minimal 20 persen dari modal disetor emiten. Saham yang dilepas itu paling tidak untuk dimiliki sedikitnya 300 pihak. Kewajiban itu dilakukan paling lama dua tahun sejak tender offer.

Namun, lanjut Robinson, setelah peraturan berjalan hampir tiga tahun, masih banyak emiten yang tak bisa menjalankan regulasi tersebut. Karena dengan melakukan refloat tersebut, sering menyebabkan kerugian bagi emiten. Lantaran harga saat refloat kerap lebih kecil ketimbang saat pembelian saham awal. "Kalau memenuhi peraturan ini, emiten menjadi rugi karena harga jual saham murah dan saham berpotensi tidak likuid," kata Robinson.

Sekarang, lanjut Robinson, OJK tengah mengkaji aturan tersebut. Banyak pilihan yang sedang ditimbang-timbang lembaga ini. Misalnya, ada pembatasan dalam pembelian tender offer (penawaran pembelian saham kepada publik untuk menjual saham yang dimilikinya, red) sampai 80 persen. Namun hal ini menimbulkan persoalan baru karena sisa 20 persen pemegang saham tidak akan bisa menikmati harga premium.

Melalui opsi pembatasan, maka harus ada penjatahan yang adil kepada setiap pemegang saham. Misalnya dari 100 persen saham terdapat 10 pemegang saham dengan masing-masing memiliki 10 persen. Dari angka kepemilikan saham 10 persen ini, tender offer tiap pemegang saham masing-masing delapan persen. Sedangkan sisanya, dua persen tak dibeli.

Atau seperti yang diterapkan Lembaga Penjamin Simpangan (LPS). Yakni dengan memperpanjang kewajiban refloat menjadi tiga tahun dengan harga yang sudah ditentukan. Bila melewati jangka waktu tersebut saham harus dilelang dengan harga berapapun juga. "Kami sedang diskusikan, dalam waktu dekat mungkin akan kita putuskan pilihannya agar peraturan dijalankan," ujar Robinson.

Pada sisi lain, jika refloat tak dijalankan akan membuat pasar modal menjadi 'mati suri'. Atas dasar itu, aturan ini harus dikaji secara serius lantaran untuk mencari solusi agar ke depan tak ada pihak-pihak yang dirugikan. "Ini sedang kita kaji, antara tidak ada 20 persen harga premium atau pasar modal kita ramai," katanya.

Tags:

Berita Terkait