Kerahasiaan Bank Bisa Diterobos Terkait Harta Bersama
Utama

Kerahasiaan Bank Bisa Diterobos Terkait Harta Bersama

Pemohon berharap tidak ada lagi bank yang menutup akses seorang istri terhadap rekening harta bersama.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Magda Safrina, pemohon pengujian UU Perbankan. Foto: Ash
Magda Safrina, pemohon pengujian UU Perbankan. Foto: Ash

Raut wajah Magda Safrina nampak sumringah usai pembacaan putusan pengujian Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan di Gedung MK, Kamis (28/2). Magda senang permohonannya terkait aturan kerahasiaan bank dikabulkan sebagian oleh MK.

Dengan putusan MK ini, Magda kini memiliki alas hak untuk mengakses rekening bank atas nama suaminya yang menyangkut harta bersama. Permohonan pengujian ini memang diajukan Magda karena dirinya tidak diizinkan oleh pihak bank untuk mengakses rekening keluarga atas nama suaminya. Kala itu, Magda dalam proses perceraian dengan suaminya.

“Putusan MK tadi sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Setelah ini, mungkin  saya akan mensomasi bank setelah putusan ini dimuat dalam berita negara,” kata Magda usai sidang pembacaan putusan di MK.

Selain terkait kasus pribadi, Magda berharap putusan MK ini menyudahi sikap bank yang selama ini melarang seorang istri mengakses rekening harta bersama atas nama mantan suaminya tidak terjadi lagi. Biasanya, kata dia, situasi seperti ini merugikan pihak istri.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.

Mahkamah beralasan harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 1 huruf f Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 1 huruf f itu menyebutkan, “harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”

Jadi, seluruh tabungan, deposito, dan harta benda dan produk perbankan yang dimiliki dan disimpan di bank oleh suami dan atau istri, berstatus sebagai harta bersama (gono-gini) yang dimiliki bersama termasuk pemohon,” kata Hakim Konstitusi, M Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan putusan.                       

Tags:

Berita Terkait