Pemborongan Pekerjaan Jadi ‘Primadona’ Outsourcing
Berita

Pemborongan Pekerjaan Jadi ‘Primadona’ Outsourcing

Karena jenis pekerjaan yang dapat di¬outsourcing dengan skema penyedia jasa pekerja sudah dibatasi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemborongan Pekerjaan Jadi ‘Primadona’ <i>Outsourcing</i>
Hukumonline

Permenaker Outsourcing cukup membuat pusing para pengusaha yang bergerak di bidang outsourcing. Pasalnya, jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing saat ini jumlahnya dibatasi menjadi lima jenis. Yaitu pekerja kebersihan, keamanan, catering, transportasi untuk pekerja dan pekerjaan penunjang di bidang perminyakan serta pertambangan.

Di sisi lain Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), Wisnu Wibowo, mengatakan praktiknya jenis pekerjaan yang di-outsourcing lebih dari lima jenis itu.

Akibat ketentuan itu, Wisnu mengatakan tak sedikit perusahaan pemberi pekerjaan memutuskan untuk menghentikan perpanjangan kontrak kerjasama dengan perusahaan outsourcing. Pasalnya, dalam kontrak kerjasama itu, jenis pekerjaan yang di-outsourcing di luar dari lima jenis yang ditetapkan Permenaker Outsourcing. Akibatnya, tak jarang perusahaan outsourcing yang tadinya berbisnis dengan meng-outsourcing di luar lima jenis pekerjaan itu saat ini tutup. 

Untuk anggota Abadi, Wisnu mengatakan rata-rata 20 persen melakukan pemutusan hubungan kerja. Pasalnya, para pekerja itu diperkerjakan untuk bekerja di luar lima jenis pekerjaan yang dibolehkan untuk di-outsourcing. Serta, belum ditemukan cara bagaimana agar jenis pekerjaan itu dapat sejalan dengan Permenaker Outsourcing.

Dalam mengupayakan agar jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing tak melanggar ketentuan, Wisnu mengatakan salah satu cara yang digunakan perusahaan outsourcing yaitu mengalihkan sistem outsourcing dari penyedia jasa pekerja menjadi pemborongan pekerjaan.

Dengan begitu, jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing di luar lima jenis pekerjaan yang tidak boleh di-outsourcing sebagaimana tercantum dalam Permenaker Outsourcing dapat dilakukan. Tentu saja menurutnya hal itu tak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Misalnya, penjualan kartu kredit. Ketika menggunakan mekanisme penyedia jasa pekerja, maka yang dilakukan adalah berapa orang yang ditempatkan untuk menjual kartu kredit. Tapi sekarang jika ingin dialihkan menjadi pemborongan pekerjaan, maka yang dilihat adalah berapa kartu kredit baru yang disetujui.

Tags: