Gugat Permenaker Outsourcing, Pengusaha Tak Mengerti UU
Aktual

Gugat Permenaker Outsourcing, Pengusaha Tak Mengerti UU

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gugat Permenaker Outsourcing, Pengusaha Tak Mengerti UU
Hukumonline

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pengusaha yang menggugat Permenakertrans No 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing ke Mahkamah Agung, tidak mengerti undang-undang.

"Kalau pengusaha menggugat, itu berarti pengusaha tidak mengerti undang-undang," ujar Iqbal di Jakarta, Senin (4/3).

Iqbal mengatakan gugatan yang diajukan pengusaha itu menunjukkan bahwa mereka tidak memahami UU Ketenagakerjaan. Dalam pasal 66 UU tersebut menyebutkan bahwa pada proses produksi atau kegiatan pokok tidak boleh mengunakan sistem alih daya kecuali lima jenis pekerjaan saja.

Permenaker Outsourcing, lanjut Iqbal, hanya mempertegas isi UU Ketenagakerjaan. Serta, mengembalikan penyimpangan outsourcing yang sudah tidak sesuai lagi.

Dia menilai, bila pengusaha menggugat aturan ini sudah pasti menyesatkan. Sebab, lanjut dia, harus merevisi terlebih dahulu UU melalui DPR.

Selain itu, gugatan ini akan memancing buruh melakukan aksi puluhan ribu orang ke MA dan kantor DPP Apindo.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya (Abadi) melayangkan permohonan uji materi Permenaker Outsourcing ke Mahkamah Agung (MA).

Permenakertrans tersebut dianggap telah merugikan para perusahaan alih daya (outsourcing) dan tak sesuai dengan UU yang berlaku. Adanya Permenakertrans itu juga dinilai membuat ruang gerak perusahaan alih daya semakin terbatas.

Sebanyak lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya yakni jasa keamanan, "catering", "cleaning service", transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan.

Tags: