Membantu Neneng, Warga Asing Dihukum
Utama

Membantu Neneng, Warga Asing Dihukum

Terdakwa menilai seharusnya KPK berterima kasih.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : SGP
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : SGP

Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/3) menjatuhkan vonis pada dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan bin Khusi dan Azmi bin Muhammad Yusuf. Kedua terdakwa menurut majelis hakim terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni. Keduanya dihukum pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ini keberhasilan kali pertama buat KPK menyeret warga negara asing dengan dakwaan melindungi tersangka korupsi. Namun bukan yang pertama buat Pengadilan Tipikor Jakarta menyidangkan warga asing, karena sebelumnya seorang warga negara Jerman juga pernah menjadi terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Pangerang Napitupulu dalam pertimbangan hukum menguraikan kedua terdakwa mengetahui Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Istri terpidana korupsi M Nazaruddin itu disangka melakukan korupsi dalam proyek pemasangan dan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja (Kememnakertrans) tahun anggaran 2008.

Penetapan Neneng sebagai tersangka setelah Timas Ginting. Ketika Neneng dicegah bepergian keluar negeri pada 31 Maret 2011, istri mantan Bendahara Partai Demokat ini masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting.

KPK lalu melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada Neneng sebagai saksi. Namun, saat surat tersebut diantar ke rumah, Neneng sudah tidak diketahui keberadaannya. Melalui Sprindik KPK 10 Agustus 2011, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans.

Kemudian KPK memasukkan Neneng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengirimkan surat permohonan red notice kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri NCB Interpol Indonesia. Kedutaan Besar RI di Malaysia juga mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai pencabutan paspor Neneng.

Pangeran melanjutkan, saat buron, Neneng sempat menemui suaminya di Singapura pada 22 Mei 2011. Lalu tinggal beberapa hari di negara tersebut. Selanjutnya, Neneng beranjak ke Malaysia bersama tiga orang anaknya dan beberapa pembantu rumah tangga. Neneng kemudian mengubah nama dan penampilannya dengan menggunakan jilbab.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait