MK: Susno dan Teddy Harus Segera Dieksekusi
Berita

MK: Susno dan Teddy Harus Segera Dieksekusi

Putusan MK sudah sejalan dengan praktik eksekusi yang selama ini dijalankan MA dan kejaksaan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK: Susno dan Teddy Harus Segera Dieksekusi
Hukumonline

MK menegaskan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dan Bupati Kepulauan Aru, Maluku nonaktif Teddy Tengko harus segera dieksekusi atau ditahan. Sekalipun, dalam amar putusan kasasi tidak memuat lamanya hukuman pidana dan tidak memuat amar “harus segera masuk” atau perintah penahanan.

Soalnya, dalam putusan No. 69/PUU-X/2012 tertanggal 22 November 2012 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, MK membenarkan tindakan Kejaksaan Agung dan MA terkait praktik eksekusi putusan pemidanaan. Sebab, sudah puluhan tahun praktik eksekusi ketika divonis bersalah harus segera ditahan.

“Dalam putusan kasasi MA, Susno dan Teddy Tengko menolak eksekusi karena tidak menyebut lamanya pidana dan tidak menyebut perintah penahanan. Berdasarkan putusan MK, setiap putusan MA yang menyebut jenis hukuman pidana harus segera dipenjara, meski tidak ada perintah penahanan,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD di Gedung MK, Selasa (5/3).

Mahfud tak sependapat dengan pernyataan kuasa hukum Teddy Tengko, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan putusan MK itu tidak berlaku surut, sehingga hanya berlaku terhadap kasus-kasus setelah putusan MK itu dibacakan. Sebab, putusan MK itu tidak terkait soal berlaku surut atau tidak dan tidak memberlakukan hukum baru.

“Itu salah jika menggunakan vonis MK sebagai alasan, karena justru yang kasus-kasus yang dahulu sudah benar, mereka itu seharusnya segera dieksekusi. MK justru memperkuat praktik eksekusi yang telah selama ini dilakukan kejaksaan dan harus diteruskan,” tegas Mahfud.

Soal Susno yang menolak diekseksusi lantaran putusan kasasi MA tidak mencantumkan lamanya hukuman, kata Mahfud, putusan yang berlaku adalah putusan negeri/pengadilan tinggi.

“Kalau kasasi MA menolak berarti hukuman pidana yang disebut di pengadilan tinggi itulah yang berlaku, tidak perlu disebutkan lagi lamanya hukuman di putusan kasasi. Karena itu, Susno bisa langsung dipenjara setelah ada vonis MA itu,” jelas Mahfud.

Tags: