Pemerintah Berkomitmen Tolak Legalisasi Ganja
Aktual

Pemerintah Berkomitmen Tolak Legalisasi Ganja

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Berkomitmen Tolak Legalisasi Ganja
Hukumonline

Indonesia tetap berkomitmen menolak legalisasi ganja sebagaimana tertuang dalam ratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 melalui Komisi Obat-obatan dan Narkotika Internasional (CND). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Direktur Kejahatan Transnasional Kementerian Luar Negeri Spica Tutuhatunewa.

"Indonesia akan tetap dalam pendirian memegang teguh Konvensi 1961 untuk menolak legalisasi ganja. Meskipun ganja sudah dilegalkan di beberapa negara di dunia," katanya di Jakarta, Selasa.

Spica seusai menjadi pembicara dalam "Laporan Tahunan Badan Pengendalian Narkotika Internasional (INCB)" mengatakan posisi Indonesia di CND akan dimanfaatkan dengan baik untuk menghadang keinginan sejumlah negara yang hendak membolehkan peredaran Ganja.

"Status keanggotaan Indonesia di CND saat ini masih menjadi negara anggota pemantau. Akan tetapi, tahun depan kita akan masuk sebagai negara anggota tetap CND. Apabila status RI meningkat maka akan memperlebar peluang kita dalam menghambat legalisasi Ganja," kata dia.

Dia mengatakan tumbuhan Mariyuana merupakan jenis tanaman yang banyak disalahgunakan dan memberi efek kesehatan dan ketagihan bagi para pemakainya.

Tags: